Calon Pendaftar Wajib Tahu! Daftar Gaji PNS & PPPK Tahun 2023
(Foto oleh Dirjen Kemenkeu) |
Pemerintah telah secara resmi menetapkan formasi untuk
seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. Gaji dan tunjangan untuk PPPK diatur dalam
Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020, sementara untuk PNS diatur oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut keterangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jumlah formasi tes CPNS tahun ini
adalah 572.496, yang merupakan penurunan dari proyeksi sebelumnya yang mencapai
1,03 juta lowongan.
Dari jumlah tersebut, 572.496
formasi tersebut dibagi menjadi 72 instansi pemerintah pusat, dengan 78.862
untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 493.634 untuk ASN di pemerintah daerah.
Adapun alokasi formasi CPNS untuk pemerintah pusat terdiri dari 28.903 untuk
CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara di pemerintah daerah,
alokasi formasi khususnya adalah 296.084 untuk PPPK Guru, 154.724 untuk PPPK
Tenaga Kesehatan, dan 42.826 untuk PPPK Teknis.
Daftar Gaji PNS & PPPK 2023
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun
1977, besaran gaji PNS 2023 sebagai berikut.
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp
2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp
2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp
2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp
2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp
3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp
3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp
3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp
3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp
4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp
4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp
4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp
4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp
5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp
5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp
5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp
5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp
5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK 2023
Adapun untuk gaji PPPK 2023
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
- Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900
(masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
- Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200
(masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200
(masa kerja 3 tahun) – Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa
kerja 3 tahun) – Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa
kerja 0 tahun) – Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa
kerja 3 tahun) – Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200
(masa kerja 3 tahun) – Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100
(masa kerja 3 tahun) – Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Selain memperoleh gaji, PPPK juga mendapat pelbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja. Sekian Informasi Lengkap tentang Daftar Gaji PNS & PPPK 2023. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua bagi para calon CPNS dan PPPK di tahun 2023.