Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah CPNS PPPK 2023 Mulai 25 Oktober atau di sscasn.bkn.go.id

(Foto lulus berkas setelah melakukan masa sanggah CPNS PPPK 2023)

Masa sanggah CPNS adalah periode waktu di mana seorang pelamar yang telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau seleksi kompetensi dasar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan atau keberatan terhadap hasil seleksi tersebut.

Masa sanggah ini biasanya merupakan tahap awal dalam proses seleksi CPNS dan bertujuan untuk memberikan peluang kepada pelamar untuk mengklarifikasi atau memperbaiki potensi kesalahan atau ketidaksesuaian yang mungkin terjadi dalam proses seleksi.

Beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang masa sanggah CPNS:

1.  Prosedur dan Ketentuan:  Proses dan persyaratan masa sanggah CPNS dapat bervariasi antara instansi penerima CPNS, dan biasanya diatur dalam pengumuman rekrutmen CPNS yang diterbitkan oleh instansi tersebut. Pelamar perlu mengikuti panduan dan ketentuan yang dijelaskan dalam pengumuman rekrutmen.

2.  Waktu Terbatas:  Masa sanggah memiliki batas waktu yang telah ditetapkan. Pelamar harus mengajukan sanggahan mereka dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam pengumuman rekrutmen. Keterlambatan mengajukan sanggahan dapat mengakibatkan ketidakberlakuan sanggahan tersebut.

3.  Isi Sanggahan:  Pelamar perlu menyampaikan alasan atau bukti konkret yang mendukung sanggahan mereka terhadap hasil seleksi. Ini dapat mencakup klarifikasi terhadap informasi yang salah atau ketidaksesuaian dokumen, perubahan data pribadi yang relevan, atau alasan lain yang mempengaruhi hasil seleksi.

4.  Pemeriksaan Ulang:  Setelah sanggahan diajukan, instansi penerima CPNS akan memeriksa dan mengevaluasi sanggahan tersebut. Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian, instansi tersebut dapat memutuskan untuk mengkoreksi hasil seleksi atau memberikan peluang bagi pelamar untuk melanjutkan dalam proses seleksi.

Penting untuk memahami bahwa tidak semua sanggahan akan diterima, dan hasil seleksi yang telah ditetapkan dapat dipertahankan jika tidak ada bukti yang memadai untuk mendukung sanggahan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelamar untuk menyusun sanggahan mereka dengan cermat, berdasarkan fakta dan bukti yang kuat.

Ketika berpartisipasi dalam seleksi CPNS, pastikan untuk membaca dengan cermat semua pedoman dan pengumuman yang dikeluarkan oleh instansi penerima CPNS, dan jika Anda merasa perlu mengajukan sanggahan, lakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah CPNS-PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id atau Website Instansi

(Foto hasil sanggah dari CPNS Kejaksaan 2023 dari Instagram)

Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah CPNS-PPPK 2023

Setelah periode jawab sanggah berakhir, Anda mungkin ingin mengetahui apakah sanggahan Anda diterima atau ditolak. Untuk melakukan ini, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id: Pertama-tama, buka browser Anda dan akses laman resmi sscasn.bkn.go.id. Laman ini adalah tempat utama untuk mengakses informasi mengenai seleksi CPNS-PPPK 2023.
  2. Login dengan akun dan password yang dibuat saat pendaftaran: Setelah berhasil mengakses laman, gunakan akun dan password yang Anda buat saat mendaftar. Ini akan memberi Anda akses ke dashboard akun SSCASN.
  3. Pengumuman Pasca Sanggah di Dashboard Akun SSCASN: Setelah login, Anda akan melihat pengumuman pasca sanggah CPNS-PPPK 2023 muncul di dashboard akun SSCASN Anda.
  4. Selain itu, pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 juga dapat dilihat di akun instansi masing-masing.

Jadwal CPNS 2023 Setelah Masa Sanggah

Jadwal CPNS 2023 setelah masa sanggah memiliki beberapa tahapan penting yang harus diikuti:

  1. Jawab sanggah: 23-27 November 2023
  2. Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
  3. Pengumuman pasca sanggah: 27 November-2 Desember 2023
  4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023
  5. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
  6. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023
  7. Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
  8. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
  9. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
  10. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
  11. Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
  12. Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024
  13. Masa sanggah: 13-15 Januari 2024
  14. Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024
  15. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2024
  16. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
  17. Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024

Jadwal PPPK 2023 Setelah Masa Sanggah

Sementara itu, jadwal PPPK 2023 setelah masa sanggah memiliki tahapan-tahapan berikut:

  1. Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
  2. Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023
  3. Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
  4. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1-4 November 2024
  5. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi: 5-8 November 2023
  6. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November-4 Desember 2023
  7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November-6 Desember 2023
  8. Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi: 30 November-9 Desember 2023
  9. Pengumuman kelulusan: 6-15 Desember 2023
  10. Pengisian DRH NIP PPPK: 16 Desember 2023-14 Januari 2024
  11. Usul penetapan NIP PPPK: 15 Januari-13 Februari 2024


Next Post Previous Post