Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

Tampilan halaman website dari https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/klaim-jht.html

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengelola program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program ini mencakup berbagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan tenaga kerja yang terdaftar di dalamnya. Berikut adalah beberapa informasi penting tentang BPJS Ketenagakerjaan:

1.  Tujuan dan Fungsi:  BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja atau tenaga kerja dan keluarganya dalam berbagai situasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Ini termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, cacat, pensiun, dan lain sebagainya.

2.  Program Perlindungan:

   -  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):  Memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.

   -  Jaminan Kematian (JKM):  Memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja maupun non-kecelakaan.

   -  Jaminan Hari Tua (JHT):  Memberikan simpanan dana bagi pekerja yang telah mencapai usia pensiun atau mengundurkan diri.

   -  Jaminan Pensiun (JP):  Memberikan manfaat kepada pekerja yang mencapai usia pensiun.

   -  Jaminan Cacat (JP):  Memberikan manfaat kepada pekerja yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.

3.  Pendaftaran dan Kontribusi:  Pekerja formal yang bekerja di Indonesia secara otomatis terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan oleh majikan mereka. Pekerja informal dapat mendaftar secara mandiri. Kontribusi dikelola oleh majikan (untuk pekerja formal) atau oleh pekerja (untuk pekerja informal) dan ditentukan berdasarkan gaji atau pendapatan mereka.

4.  Pemberian Manfaat:  Pekerja atau ahli waris mereka dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat sesuai dengan program jaminan sosial yang mereka ikuti jika terjadi kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, atau kondisi lain yang memenuhi syarat.

5.  Pengawasan dan Penegakan:  BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas untuk mengawasi kepatuhan majikan dan pekerja terhadap aturan dan kontribusi program jaminan sosial. Mereka juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum jika terdapat pelanggaran.

6.  Peran Pemerintah:  Pemerintah Indonesia berperan dalam mengawasi dan mengelola BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan dukungan keuangan jika diperlukan.

7.  Perkembangan dan Perubahan:  Program jaminan sosial di Indonesia, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, terus mengalami perkembangan dan penyesuaian peraturan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan perkembangan kebutuhan pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu komponen penting dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja agar mereka dapat melindungi diri dan keluarganya dari risiko finansial yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Langkah-langkah dan Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

Tampilan halaman website dari https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Melalui Situs Resmi:
    1. Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    2. Isi data awal seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
    3. Data akan diverifikasi otomatis.
    4. Lengkapi data sesuai instruksi yang muncul di portal.
    5. Unggah dokumen persyaratan.
    6. Peserta akan mendapatkan notifikasi jadwal dan lokasi.
    7. Proses wawancara melalui video call (siapkan berkas asli).
    8. Setelah proses selesai, manfaat akan dicairkan ke rekening.
  2. Melalui Kantor Cabang:
    1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
    3. Ambil nomor antrean.
    4. Proses wawancara dan verifikasi data.
    5. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
    6. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
  1. Melalui Aplikasi JMO:
    1. Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di PlayStore atau App Store.
    2. Login atau buat akun.
    3. Klik menu “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT.”
    4. Pastikan ada 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim.
    5. Pilih alasan pengajuan klaim.
    6. Isi data diri dan unggah foto sesuai ketentuan.
    7. Isi informasi rekening.
    8. Konfirmasi data dan jumlah saldo JHT.
    9. Proses pengajuan klaim akan diproses.
  2. Melalui Bank Kerjasama:
    1. Kunjungi bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Siapkan dokumen persyaratan dan berkas asli.
    3. Proses verifikasi dan wawancara di bank.
    4. Manfaat akan dicairkan melalui rekening. 

Syarat Dokumen:

Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan JHT berbeda tergantung pada alasan pencairan, antara lain:

  1. Mengundurkan diri
  2. Memasuki usia pensiun
  3. Habis kontrak (PKWT/PKB)
  4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  5. Klaim sebagian 10 persen
  6. Klaim sebagian 30 persen
  7. Cacat total tetap
  8. Meninggalkan wilayah NKRI
  9. Meninggal dunia

Penting: Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan dan mengikuti panduan dengan seksama saat melakukan proses klaim JHT.

Program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan finansial kepada peserta dalam menghadapi masa pensiun, cacat, atau situasi tak terduga lainnya.

Next Post Previous Post