Pengertian Addendum dan Contoh Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak

(Foto oleh Gabrielle Henderson dari Unsplash)

Addendum adalah istilah yang digunakan dalam konteks kontrak atau dokumen resmi lainnya. Ini merujuk pada perubahan, tambahan, atau perbaikan tertulis yang dilampirkan ke dokumen kontrak atau perjanjian yang sudah ada.

Addendum digunakan ketika perubahan atau tambahan tertentu diperlukan setelah kontrak awal atau perjanjian dibuat, tetapi perubahan tersebut perlu secara sah dan tertulis.

Contoh umum penggunaan addendum termasuk:

1. Kontrak Pembelian Rumah: Jika pembeli dan penjual telah menandatangani perjanjian pembelian rumah, tetapi kemudian ada perubahan dalam persyaratan, seperti harga jual, tanggal penutupan, atau tambahan persyaratan lainnya, addendum dapat digunakan untuk mencatat perubahan ini.

2. Kontrak Kerja: Dalam kontrak kerja, jika ada perubahan dalam gaji, waktu kerja, tanggung jawab pekerjaan, atau ketentuan lainnya, addendum dapat digunakan untuk mencatat perubahan tersebut dan dimasukkan sebagai bagian dari kontrak awal.

3. Perjanjian Sewa: Dalam kontrak sewa, jika penyewa dan pemilik rumah sepakat untuk mengubah durasi sewa, biaya sewa, atau persyaratan lainnya, addendum digunakan untuk mencatat perubahan tersebut.

Addendum adalah alat yang penting untuk memastikan bahwa perubahan dalam suatu kesepakatan atau kontrak terdokumentasikan secara sah dan transparan. Dokumen tersebut harus ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan untuk mengkonfirmasi persetujuan mereka terhadap perubahan atau tambahan tersebut.

Contoh Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak, Unduh Suratnya Disini


Next Post Previous Post