Pengertian Nikah Siri dan Contoh Surat Nikah Ciri Terbaru

(Foto oleh Wu Jianxiong dari Unsplash)

Nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut hukum agama, tetapi tidak diakui secara resmi oleh pemerintah atau negara.

Dalam konteks Indonesia, nikah siri mengacu pada pernikahan yang hanya diakui dalam kerangka agama, biasanya dalam Islam, tanpa melibatkan proses administratif resmi dan pendaftaran perkawinan di Kantor Urusan Agama atau instansi pemerintah setempat.

Nikah siri dapat menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin hidup bersama dalam ikatan pernikahan berdasarkan keyakinan agama mereka tanpa mengikuti prosedur pernikahan sipil yang diakui secara hukum oleh pemerintah.

Namun, penting untuk diingat bahwa nikah siri tidak memberikan hak-hak hukum yang sama seperti pernikahan sah yang didaftarkan secara resmi. Ini dapat berdampak pada status hukum, hak waris, hak asuransi, dan berbagai aspek hukum lainnya.

Penting untuk memahami bahwa status nikah siri dan pengakuan hukumnya dapat berbeda di setiap negara dan wilayah.

Di Indonesia, pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap isu nikah siri, dan upaya telah dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasangan yang menjalani nikah siri melalui program seperti Pernikahan Terdaftar.

Sebaiknya, sebelum memutuskan untuk menjalani nikah siri, pasangan sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum atau instansi terkait untuk memahami konsekuensi hukum dari pilihan tersebut dan memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi.

Download Contoh Surat Nikah Ciri Terbaru, Klik Disini



Next Post Previous Post