Gaji Pekerja di Jakarta 2024 akan Mengalami Kenaikan, Berikut Informasinya

(Foto oleh Eko Herwantoro dari Unsplash)

Gaji UMR (Upah Minimum Regional) atau sering disebut juga sebagai UMK (Upah Minimum Kota) adalah jumlah gaji minimum yang diatur oleh pemerintah untuk daerah atau wilayah tertentu dalam suatu negara. UMR ditetapkan oleh pemerintah setempat, biasanya pemerintah provinsi atau kota, berdasarkan kriteria tertentu seperti tingkat inflasi, biaya hidup, pertumbuhan ekonomi, dan pertimbangan lainnya.

UMR memiliki tujuan untuk melindungi hak pekerja dengan memastikan bahwa mereka menerima upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, perumahan, dan biaya hidup lainnya. Dengan demikian, UMR berperan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan standar upah yang adil dalam suatu wilayah.

Besaran UMR dapat berbeda-beda dari satu wilayah ke wilayah lainnya dalam sebuah negara, tergantung pada perbedaan biaya hidup dan kondisi ekonomi setempat. Oleh karena itu, setiap wilayah atau kota mungkin memiliki UMR yang berbeda. Pemerintah setempat biasanya meninjau dan menyesuaikan UMR secara berkala untuk mencerminkan perubahan dalam kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja.

UMR juga bisa menjadi acuan bagi pengusaha dalam menentukan tingkat upah yang harus dibayar kepada pekerja mereka. Pengusaha diharapkan untuk membayar upah setidaknya setara atau lebih tinggi dari UMR yang berlaku di wilayah tempat bisnis mereka beroperasi.

Penting untuk diingat bahwa besaran UMR bisa sangat bervariasi di berbagai negara dan bahkan di dalam suatu negara, bergantung pada faktor-faktor ekonomi dan kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku. Sehingga, penting untuk merujuk pada regulasi yang berlaku di wilayah atau negara tertentu untuk mengetahui besaran UMR yang berlaku pada saat tertentu.

Gaji UMR Jakarta 2024 akan Mengalami Kenaikan, Berikut Informasinya

(Foto oleh Adrian Pranata dari Unsplash)

Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta 2023 telah ditetapkan sejak November 2022 lalu. Akan tetapi, ketentuan terkait UMR Jakarta 2023 tersebut baru diberlakukan per 1 Januari 2023. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, UMP Provinsi DKI Jakarta diputuskan naik sebesar 5,6%. Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyebutkan, kenaikan ini merupakan bentuk dukungan pertumbuhan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. Bagi masyarakat yang akan atau telah bekerja di wilayah DKI Jakarta, simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui upah minimum terbarunya agar bisa negosiasi gaji dengan perusahaan. UMK Jakarta 2023 dan Sekitarnya:

DKI Jakarta – Rp4.901.798

Kota Bogor – Rp4.639.429

Kabupaten Bogor – Rp4.520.212

Kota Depok – Rp4.694.493

Kota Tangerang – Rp4.584.519

Kabupaten Tangerang – Rp4.527.688

Kota Tangerang Selatan – Rp4.551.451

Kota Bekasi – Rp5.158.248

Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta belum menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023. Pemprov DKI akan menaikkan gaji pekerja PJLP sesuai UMP 2023 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 disetujui.
“Penyesuaiannya dilakukan nanti di APBD-P. Komponen UMP 2023 sebesar Rp 4,9 juta kita masukkan sesuai kontrak,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata dilansir Antara, Senin (26/6/2023).

Michael mengatakan gaji PJLP masih di bawah UMP 2023 karena APBD 2023 disusun pada Juni hingga Juli 2022 lalu. Sedangkan, kenaikan UMP 2023 selesai dilakukan pembahasan pada November 2022. Sehingga, gaji PJLP masih mengikuti UMP DKI pada 2022 lalu.

“Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan melalui Pergub pada November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di DPRD DKI Jakarta juga sepakat komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023,” ucapnya.

Dia menyebut pihaknya sudah mengajukan usulan APBD Perubahan 2023 tersebut kepada DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.

“Tentunya kan kita (Pemprov DKI) harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD DKI Jakarta. Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP Rp 4,9 juta itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD Perubahan 2023,” jelasnya.

Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta sudah mengantisipasi agar kasus gaji PJLP yang belum sesuai dengan UMP DKI 2023 ini tidak akan terulang pada 2024.

“Untuk antisipasi tahun 2024, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sudah membuat perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang kita masukkan. Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak terulang,” ucap Michael.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi menekan besaran UMP Rp 4.901.798 di Desember 2022.
Sedangkan, untuk saat ini upah PJLP masih mengacu UMP 2022 dengan besaran Rp 4.600.000.

Kabupaten Bekasi – Rp5.137.574

Next Post Previous Post