Kapan Pengumuman Pasti Kelulusan Tes SKD CPNS PPPK 2023, Berikut Informasinya

(Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS PPPK 2023)

Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) adalah salah satu tahap dalam proses seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia. Tes ini bertujuan untuk mengukur kompetensi dasar calon pegawai dalam beberapa area tertentu. Tes SKD melibatkan sejumlah tes atau subtes, dan jenis tes yang diujikan dapat bervariasi tergantung pada jenis jabatan yang dilamar. Beberapa jenis tes SKD yang umumnya diadakan dalam seleksi CPNS meliputi:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menguji pemahaman calon pegawai terhadap wawasan kebangsaan, seperti sejarah Indonesia, ideologi Pancasila, dan UUD 1945.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur tingkat intelegensia atau kecerdasan umum calon pegawai melalui soal-soal verbal, numerik, dan logika.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Menguji karakteristik pribadi calon pegawai, termasuk sikap, perilaku, dan kualitas pribadi lainnya yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab di instansi pemerintah.

4. Tes Kompetensi Bidang (TKB): Merupakan tes yang spesifik sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilamar. Misalnya, tes kompetensi untuk posisi teknis akan mencakup materi-materi teknis yang relevan.

5. Tes Bahasa Asing (jika diperlukan): Beberapa jabatan mungkin memerlukan kemampuan berbahasa asing tertentu, dan tes bahasa asing dapat diujikan untuk mengevaluasi kemampuan calon pegawai dalam berkomunikasi dalam bahasa asing.

Penting untuk mencermati pedoman dan informasi resmi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi yang menyelenggarakan seleksi CPNS untuk memahami persyaratan dan jenis tes yang akan dihadapi. Persiapan yang baik termasuk belajar materi-materi yang relevan, mengikuti ujian contoh, dan memahami tata cara pelaksanaan tes SKD.

Syarat Perangkingan SKD CPNS 2023: Berdasarkan Peraturan Menteri

Perangkingan SKD CPNS 2023 tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Pemenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Beberapa ketentuannya meliputi:

  1. Pengumuman Hasil SKD: Pengumuman hasil SKD ditetapkan hingga tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat tertinggi dari mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade). Sebagai contoh, jika kebutuhan jabatan hanya dua orang, maka peserta yang dapat mengikuti SKB adalah enam orang.
  2. Perangkingan Peserta dengan Nilai Sama: Bagi peserta yang memiliki nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, perangkingan dimulai dari nilai TKP, dilanjutkan dengan TIU, dan terakhir TWK tertinggi ke terendah.

Kapan Pengumuman Pasti Kelulusan Tes SKD CPNS PPPK 2023, Berikut Informasinya

Berikut ini rangkaian jadwal seleksi CPNS 2023 sebagai panduan bagi peserta:

  • Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
  • Masa Sanggah: 23-25 November 2023
  • Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023

Seluruh rangkaian seleksi, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan pengumuman kelulusan, memerlukan keterlibatan aktif dan kesigapan peserta. Dengan jadwal yang telah ditentukan, peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik menuju tahap-tahap selanjutnya dalam perjalanan menuju menjadi CPNS.

Next Post Previous Post