Pengertian Putusan Sela dan Contoh Putusan Sela

(Foto oleh Tingey Injury Law Firm dari Unsplash)

Putusan sela adalah keputusan sementara yang dikeluarkan oleh hakim atau majelis hakim dalam suatu persidangan sebelum putusan akhir (putusan pokok atau putusan utama) diambil.

Putusan sela biasanya dikeluarkan untuk menanggapi suatu keadaan mendesak atau kebutuhan sementara sebelum proses persidangan selesai.

Beberapa situasi di mana putusan sela dapat dikeluarkan meliputi:

1.  Permohonan Sementara (Provisional Remedies) : Putusan sela dapat dikeluarkan dalam kasus di mana salah satu pihak meminta penanganan segera atas suatu masalah atau tuntutan sebelum persidangan selesai.

2.  Gugatan Dalam Kondisi Darurat : Jika terdapat kondisi darurat atau keadaan mendesak yang memerlukan penanganan cepat dari pihak pengadilan, hakim dapat mengeluarkan putusan sela untuk menangani masalah tersebut.

3.  Pertanyaan Hukum Penting : Putusan sela dapat dikeluarkan jika terdapat pertanyaan hukum yang harus dijawab atau keputusan yang perlu diambil sebelum proses persidangan selesai.

4.  Pemutusan Sengketa Kecil : Dalam beberapa kasus, putusan sela dapat digunakan untuk memutus sengketa kecil atau administratif tanpa harus menunggu persidangan lengkap.

5.  Ketidakmampuan Pihak Tertentu : Jika salah satu pihak tidak dapat menunggu sampai persidangan selesai karena alasan tertentu, hakim dapat mengeluarkan putusan sela untuk menyelesaikan permasalahan sementara.

 Putusan sela bersifat sementara dan bukan merupakan putusan akhir dalam suatu kasus. Ini memberikan solusi sementara sampai persidangan dapat diselesaikan dan putusan akhir dapat diambil. Putusan sela juga dapat memastikan bahwa hak-hak pihak yang terlibat tetap terlindungi selama proses persidangan berlangsung.

Makalah dan Penjelasan Contoh Putusan Sela


Download Contoh Putusan Sela, Klik DISINI

Next Post Previous Post