UMP 2024 Resmi Ditetapkan di 26 Provinsi, DKI Jakarta Hanya Naikkan UMP 3,38 Persen

(Foto oleh Muhammad Daudy dari Unsplash)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 26 provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 hingga Selasa (21/11).

"Ini artinya lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, kemarin sore (21/11).

Ia menjelaskan dari total provinsi yang sudah melaporkan penetapan UMP, dua di antaranya belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

"Kalau tidak sesuai PP kami akan serahkan ke Kemendagri. Karena ini PP bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tuturnya.

Ia mengatakan pemerintah provinsi wajib melaporkan hasil penetapan UMP 2024 paling lambat hari ini, 21 November 2023 pukul 23.59 WIB.

Salah satu provinsi yang telah menetap UMP 2024 adalah ibukota DKIJakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.

"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, kemarin.

Heru menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan itu melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," tegas Heru.

Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3.

Formula tersebut menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381 yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 26 provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 hingga Selasa (21/11).

"Ini artinya lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, kemarin sore (21/11).

Ia menjelaskan dari total provinsi yang sudah melaporkan penetapan UMP, dua di antaranya belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

"Kalau tidak sesuai PP kami akan serahkan ke Kemendagri. Karena ini PP bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tuturnya.

Ia mengatakan pemerintah provinsi wajib melaporkan hasil penetapan UMP 2024 paling lambat hari ini, 21 November 2023 pukul 23.59 WIB.

Salah satu provinsi yang telah menetap UMP 2024 adalah ibukota DKI Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.

"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, kemarin.

Heru menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan itu melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," tegas Heru.

Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3.

Formula tersebut menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381 yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sumber : Sinar Harapan

Next Post Previous Post