8 Kelompok Masyarakat yang Tak Boleh Beli Gas Subsidi Elpiji 3 Kg Tahun 2024

(Foto oleh South_agency dari iStockphoto)

Gas elpiji adalah bahan bakar gas yang mengandung campuran gas hidrokarbon yang mudah terbakar, khususnya propana, propena, butena, isobutana, dan n-butana. Gas elpiji digunakan sebagai bahan bakar dalam peralatan pemanas, peralatan memasak, dan kendaraan. 

Selain itu, gas elpiji juga semakin banyak digunakan sebagai propelan aerosol dan pendingin, menggantikan klorofluorokarbon dalam upaya untuk mengurangi kerusakan lapisan ozon. Gas elpiji dijual dalam bentuk tabung yang berisi campuran gas cair dan uap pada tekanan yang bervariasi dengan suhu.

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu. 

Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin". 

Pemerintah pun mendorong penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan KTP mulai tahun depan. 

Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg? 

Kelompok dilarang pakai elpiji 3 kg subsidi 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina. 

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha. 

Dilansir dari laman Pertamina, larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022. 

Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi: 

1. Restoran 

2. Hotel 

3. Usaha peternakan 

4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi) 

5. Usaha tani tembakau 

6. Usaha jasa las 

7. Usaha binatu atau laundry 

8. Usaha batik. 

Selain kelompok yang dilarang, menurut Irto, terdapat kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji bersubsidi. 

"Ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023). 

Adapun kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji bersubsidi alias gas melon, meliputi: 

1. Rumah tangga 

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga. Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas. 

2. Usaha mikro 

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas. 

3. Petani sasaran 

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg. 

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. 

Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power. 

4. Nelayan sasaran 

Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian. 

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Next Post Previous Post