BKN Sebut 370 Instansi Bisa Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2023, Honorer Siap-Siap

(Foto Pengumuman Kelulusan PPPK di Tahun 2023)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah kategori pegawai di Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Mereka biasanya dipekerjakan untuk proyek-proyek tertentu atau tugas-tugas khusus dalam sektor pemerintahan. Berikut adalah beberapa poin yang dapat memberikan gambaran lebih jelas:

1.  Ketentuan Hukum:  PPPK diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur masalah ini.

2.  Jenis-Jenis PPPK:  PPPK mencakup beberapa kategori, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Mereka dipekerjakan untuk memenuhi kebutuhan yang spesifik di sektor-sektor tersebut.

3.  Proyek atau Tugas Khusus:  Penerimaan PPPK sering kali terkait dengan proyek-proyek tertentu atau tugas-tugas khusus yang sifatnya bersifat temporal.

4.  Kriteria dan Seleksi:  Prosedur seleksi dan kriteria untuk menjadi PPPK diatur oleh aturan yang berlaku. Ini bisa mencakup pendidikan, pengalaman kerja, dan kualifikasi lainnya sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilamar.

5.  Hak dan Kewajiban:  Pegawai PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja mereka. Ini mencakup hak seperti gaji, cuti, dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Harap dicatat bahwa aturan dan implementasi mengenai PPPK dapat berubah seiring waktu, oleh karena itu, jika Anda mencari informasi terkini, disarankan untuk merujuk pada peraturan pemerintah yang berlaku atau sumber resmi terkait.

Hasil Seleksi PPPK 2023, Honorer Siap-Siap

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan info terbaru soal pengumuman hasil seleksi PPPK 2023. Bagi honorer yang tengah menunggu pengumuman, siap-siap saja. Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, hasil seleksi untuk PPPK teknis dan tenaga kesehatan (nakes) sebagian besar sudah diolah serta selesai ditandatangani kepala BKN.

Tercatat untuk PPPK teknis sudah 190 instansi yang sudah ditandatangani hasilnya. PPPK nakes sebanyak 180 instansi. Sementara, instansi lainnya ada yang masih menunggu hasil seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).  Ada juga instansi yang menyelesaikan verifikasi validasi (verval) data, dan lainnya.

"Kalau sudah selesai ditandatangani Pak Kepala BKN, berarti instansi sudah bisa menarik hasil seleksi kompetensi dan mengumumkan kepada publik," ungkap Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (11/12).

Bagaimana dengan PPPK guru? Menurut Deputi Suharmen, sampai saat ini BKN belum secara resmi menerima afirmasi sertifikat pendidik (serdik) dan nilai SKTT dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Untuk guru honorer mohon ditunggu saja. BKN tidak bisa berbuat banyak, walaupun demikian, BKN intens meminta hasilnya kepada Kemendikbudristek," ucapnya.

Plt Karo Humas BKN Nanang Subandi menambahkan durasi pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 masih tetap tanggal 6 sampai 15 Desember 2023.

Masih ada waktu hingga 15 Desember terutama bagi instansi yang tidak mengadakan SKTT. "Ditunggu saja ya. Honorer bisa memantau di akun SSCASN dan laman instansi yang dilamar.

BKN juga mengekspos hasilnya di medsos BKN ya," ucapnya. Sampai saat ini banyak honorer yang waswas dengan hasil seleksi PPPK 2023.  Mereka bingung instansinya tidak melaksanakan SKTT, tetapi sampai hari ini belum diumumkan hasilnya

Next Post Previous Post