BKN Sebut 370 Instansi Bisa Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2023, Honorer Siap-Siap
![]() |
(Foto Pengumuman Kelulusan PPPK di Tahun 2023) |
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah kategori pegawai di Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Mereka biasanya dipekerjakan untuk proyek-proyek tertentu atau tugas-tugas khusus dalam sektor pemerintahan. Berikut adalah beberapa poin yang dapat memberikan gambaran lebih jelas:
1. Ketentuan Hukum: PPPK diatur oleh peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Pada tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur masalah
ini.
2. Jenis-Jenis PPPK: PPPK mencakup beberapa kategori, seperti guru,
dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Mereka dipekerjakan untuk
memenuhi kebutuhan yang spesifik di sektor-sektor tersebut.
3. Proyek atau Tugas
Khusus: Penerimaan PPPK sering kali
terkait dengan proyek-proyek tertentu atau tugas-tugas khusus yang sifatnya
bersifat temporal.
4. Kriteria dan
Seleksi: Prosedur seleksi dan kriteria
untuk menjadi PPPK diatur oleh aturan yang berlaku. Ini bisa mencakup
pendidikan, pengalaman kerja, dan kualifikasi lainnya sesuai dengan jenis
pekerjaan yang dilamar.
5. Hak dan Kewajiban:
Pegawai PPPK memiliki hak dan kewajiban
yang diatur dalam perjanjian kerja mereka. Ini mencakup hak seperti gaji, cuti,
dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Harap dicatat bahwa aturan dan implementasi mengenai PPPK
dapat berubah seiring waktu, oleh karena itu, jika Anda mencari informasi
terkini, disarankan untuk merujuk pada peraturan pemerintah yang berlaku atau
sumber resmi terkait.
Hasil Seleksi PPPK 2023, Honorer Siap-Siap
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan info terbaru
soal pengumuman hasil seleksi PPPK 2023. Bagi honorer yang tengah menunggu
pengumuman, siap-siap saja. Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian
BKN Suharmen, hasil seleksi untuk PPPK teknis dan tenaga kesehatan (nakes)
sebagian besar sudah diolah serta selesai ditandatangani kepala BKN.
Tercatat untuk PPPK teknis sudah 190 instansi yang sudah
ditandatangani hasilnya. PPPK nakes sebanyak 180 instansi. Sementara, instansi
lainnya ada yang masih menunggu hasil seleksi kompetensi teknis tambahan
(SKTT). Ada juga instansi yang menyelesaikan verifikasi validasi (verval)
data, dan lainnya.
"Kalau sudah selesai ditandatangani Pak
Kepala BKN, berarti instansi sudah bisa menarik hasil seleksi kompetensi dan
mengumumkan kepada publik," ungkap Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin
(11/12).
Bagaimana dengan PPPK guru? Menurut Deputi Suharmen, sampai
saat ini BKN belum secara resmi menerima afirmasi sertifikat pendidik (serdik)
dan nilai SKTT dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek).
"Untuk guru honorer mohon ditunggu saja. BKN tidak
bisa berbuat banyak, walaupun demikian, BKN intens meminta hasilnya kepada
Kemendikbudristek," ucapnya.
Plt Karo Humas BKN Nanang Subandi menambahkan durasi
pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 masih tetap tanggal 6 sampai 15 Desember
2023.
Masih ada waktu hingga 15 Desember terutama bagi instansi
yang tidak mengadakan SKTT. "Ditunggu saja ya. Honorer bisa memantau di
akun SSCASN dan laman instansi yang dilamar.
BKN juga mengekspos hasilnya di medsos BKN ya,"
ucapnya. Sampai saat ini banyak honorer yang waswas dengan hasil seleksi PPPK
2023. Mereka bingung instansinya tidak melaksanakan SKTT, tetapi sampai
hari ini belum diumumkan hasilnya