Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Mudah Sebelum Akhir Desember 2023

(Foto KTP dan NPWP penduduk Indonesia oleh Pajakku)

NPWP adalah singkatan dari "Nomor Pokok Wajib Pajak." NPWP merupakan nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia atau entitas hukum yang wajib membayar pajak. Nomor ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Beberapa informasi terkait NPWP meliputi:

1.  Nomor Identifikasi : NPWP adalah nomor identifikasi unik yang digunakan untuk keperluan perpajakan.

2.  Nama Wajib Pajak : Nama lengkap atau nama entitas hukum yang terdaftar di NPWP.

3.  Alamat : Alamat terdaftar dari wajib pajak.

4.  Jenis Pajak : NPWP dapat digunakan untuk berbagai jenis pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak lainnya.

5.  Kewajiban Pajak : Informasi mengenai kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak yang bersangkutan.

NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pembukaan rekening bank, transaksi properti, pendaftaran usaha, dan transaksi keuangan lainnya. NPWP juga digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan beberapa jenis kredit atau pembiayaan.

Pendirian NPWP umumnya dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Setelah mendaftar dan mendapatkan NPWP, wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Mudah

  • Akses melalui laman resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Login dengan memasukkan NPWP dan password. Jangan lupa isi juga kode keamanan
  • Setelah berhasil login, pilih tab “Profil” dan klik pada menu “Data Profil”
  • Kemudian, isi kolom NIK dengan nomor e-KTP
  • Lalu, klik “Validasi”
  • Jika hasil pemadanan atau validasi data NIK sudah sesuai dengan data Dukcapil, maka akan pop up notifikasi “Data Ditemukan”. Selanjutnya, klik “OK” untuk melanjutkan
  • Selanjutnya, pilih tab “Ubah Profil” dan klik pada menu “Data Lainnya”
  • Periksalah kebenaran data pada alamat dan lengkapi apabila terdapat data yang masih kosong, setelah itu klik “Ubah Profil”
  • Kemudian, isi sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki pada kolom “KLU”. Apabila terdapat perubahan data, jangan lupa untuk klik “Ubah Profil”
  • Selanjutnya, klik pada tab “Anggota Keluarga” lalu lengkapi seluruh data dan pastikan data anggota keluarga tervalidasi. Perlu diingat, apabila ada perubahan atau penambahan data jangan lupa untuk klik “Ubah Profil”
  • Proses aktivasi atau validasi selesai.

Demikianlah mekanisme aktivasi atau validasi NIK menjadi NPWP melalui DJP Online. Terkait proses pemadanan NIK menjadi NPWP, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak untuk membantu melakukan aktivasi secara mandiri terkait data dan informasi tersebut.

Hal tersebut tentunya tidak hanya membantu kerampungan kebijakan tersebut melainkan juga memudahkan pihak DJP karena segala data dan informasi identitas pasti Wajib Pajak lebih mengetahui identitasnya masing-masing. Harapannya, dengan proses aktivasi atau validasi ini dapat sekaligus memperbarui data dan informasi Wajib Pajak yang ada di DJP.

Next Post Previous Post