Cara Perpanjang STNK dengan Mudah 2023

(Foto Kepengurusan STNK Indonesia)

STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yang merupakan dokumen penting yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan saat berkendara.

STNK menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi dan bahwa pemilik kendaraan adalah pemilik sah kendaraan tersebut. STNK diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan, dan PT Jasa Raharja.

STNK berisi informasi tentang identitas kepemilikan kendaraan, nomor polisi, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku STNK. STNK harus diperpanjang setiap tahun dan kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri.

Cara Perpanjang STNK dengan Mudah 2023

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas kendaraan, dan perlu diperpanjang secara berkala. Jangan sampai Anda telat dalam melakukan perpanjangan, karena akan berakibat pada denda yang akan terakumulasi.

Terdapat dua jenis perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan lima tahunan. Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah. Untuk lebih memahami mengenai syarat, prosedur, dan biaya perpanjang STNK, simak informasi berikut ini.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Perpanjangan STNK tahunan dilakukan setiap tahun saat Anda membayar pajak kendaraan. Beberapa syarat yang perlu Anda penuhi sebelum memperpanjang STNK adalah sebagai berikut:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli akan ditunjukkan ke petugas).
  3. KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan jika kendaraan atas nama perorangan.
  4. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, siapkan fotokopi dokumen domisili perusahaan, SIUP, NPWP, dan TDP perusahaan.
  5. Surat Kuasa, jika pihak lain yang akan melakukan pengurusan perpanjangan STNK.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun

Perpanjangan 5 tahunan dilakukan pada tahun kelima pembayaran pajak. Saat melakukan perpanjangan, Anda akan menerima STNK baru, plat nomor, dan nomor kendaraan yang baru. Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai data identitas pemilik kendaraan jika kendaraan atas nama perorangan.
  • Fotokopi dokumen domisili perusahaan, TDP, NPWP, dan SIUP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan.
  • Surat kuasa, jika pihak lain yang akan melakukan pengurusan STNK.
  • Bawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.

Cara Perpanjang STNK

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melakukan perpanjangan STNK, yaitu:

1.     Cara Perpanjang STNK Tahunan

    • Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili Anda.
    • Ambil formulir pendaftaran dari loket.
    • Isi formulir dengan lengkap.
    • Serahkan formulir beserta dokumen syarat perpanjangan STNK ke petugas.
    • Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memberikan lembar pembayaran pajak.
    • Lakukan pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran.
    • Tunggu hingga proses pengesahan STNK selesai.

2.     Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

    • Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
    • Lakukan cek fisik kendaraan.
    • Kunjungi loket perpanjangan STNK dan isi formulir yang diberikan.
    • Serahkan formulir beserta dokumen lainnya untuk verifikasi petugas.
    • Tunggu hingga proses verifikasi data selesai.
    • Jika data lengkap, petugas akan memberikan lembar pembayaran.
    • Lakukan pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran.
    • STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan di loket TNKP.

3.     Cara Perpanjang STNK Online

    • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional dari Play Store atau App Store.
    • Daftar dan masukkan data diri serta informasi kendaraan.
    • Dapatkan kode pembayaran.
    • Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
    • Setelah pembayaran, Anda akan menerima e-pengesahan STNK dan e-TBPKP melalui email.
    • TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat Anda dalam waktu satu minggu.

4.     Biaya Perpanjang STNK

Berikut adalah rincian biaya perpanjangan STNK yang perlu Anda perhatikan:

    • STNK roda 2 dan 3: Rp 100.000
    • STNK roda 4 atau lebih: Rp 200.000
    • Pengesahan STNK roda 2 dan 3: Rp 25.000
    • Pengesahan STNK roda 4 atau lebih: Rp 50.000
    • Penerbitan TNKB roda 2 dan 3: Rp 60.000
    • Penerbitan TNKB roda 4 atau lebih: Rp 100.000
    • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda 2 dan 3: Rp 225.000
    • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Dengan mengetahui syarat dan prosedur perpanjangan STNK, Anda dapat melakukan perpanjangan dengan mudah dan tepat waktu. Pilihlah cara yang sesuai dengan kebutuhan Anda, apakah secara langsung di Samsat atau secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional. Dengan begitu, STNK kendaraan Anda akan selalu terperbarui dan terhindar dari risiko denda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Next Post Previous Post