Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Beserta Prosedurnya

(Foto oleh Ruly ST dari iStockphoto)

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia. BPJS Kesehatan menyediakan perlindungan kesehatan bagi peserta melalui layanan kesehatan yang mencakup pelayanan promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan. 

Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari dua kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).

PBI adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sementara Non-PBI adalah peserta jaminan kesehatan yang bukan merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014 dan merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia melalui layanan kesehatan yang ditanggung. Beberapa jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi operasi amandel, operasi caesar, operasi jantung, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, dan lainnya.

Meskipun BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi peserta, tetapi ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti operasi estetika, operasi di luar negeri, operasi akibat menyakiti diri sendiri, dan operasi akibat kecelakaan. Untuk menghasilkan fasilitas operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut, berikut kami rangkum daftar Jenis Operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jenis Operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS. Namun, jenis operasi tersebut hanya diperuntukkan bagi tindakan pengobatan. Di luar itu, seperti yang bersifat kosmetika, estetika, dan operasi di luar negeri tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.

  1. Operasi amandel
  2. Operasi bedah empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi pengganti sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu

Prosedur operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Seluruh peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memperoleh layanan serta jaminan kesehatan yang setara dan sama. Namun untuk bisa mendapatkan tindakan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dinilai penting supaya hak yang diperoleh peserta dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai kebutuhan.

Prosedur Operasi

  1. Pastikan Anda melakukan pengobatan di faskes tingkat satu sesuai daftar BPJS Kesehatan. Bisa di rumah sakit, puskesmas, klinik, atau dokter umum.
  2. Dokter dari faskes tingkat pertama tersebut nantinya akan merilis surat rujukan apabila diagnosis penyakitnya memang diperlukan tindak operasi.
  3. Dokter yang menangani akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis di rumah sakit.
  4. Surat rujukan tersebut berguna sebagai skrining lanjutan kondisi pasien ketika ditangani dokter spesialis di RS.
  5. Apabila kondisi pasien memang memungkinkan untuk menjalani operasi, maka dokter spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.
  6. Kemudian pasien bersangkutan dipastikan akan segera mendapat tindakan operasi sesuai diagnosis.
  7. Pasien dengan kondisi darurat juga tetap bisa memperoleh tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan.
  8. Pasien dapat dialihkan ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) supaya mendapat pertolongan terlebih dulu.
  9. Kriteria kegawatdaruratan tersebut akan ditentukan oleh pihak layanan kesehatan yang dituju.

Next Post Previous Post