Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Beserta Prosedurnya
![]()  | 
| (Foto oleh Ruly ST dari iStockphoto) | 
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia. BPJS Kesehatan menyediakan perlindungan kesehatan bagi peserta melalui layanan kesehatan yang mencakup pelayanan promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan.
Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari dua kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).
PBI adalah
peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sementara
Non-PBI adalah peserta jaminan kesehatan yang bukan merupakan fakir miskin dan
orang tidak mampu. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014
dan merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan (BPJS Kesehatan) menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat
Indonesia melalui layanan kesehatan yang ditanggung. Beberapa jenis operasi
yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi operasi amandel, operasi caesar,
operasi jantung, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, dan lainnya.
Meskipun BPJS Kesehatan
menanggung biaya operasi peserta, tetapi ada beberapa jenis operasi yang tidak
ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti operasi estetika, operasi di luar
negeri, operasi akibat menyakiti diri sendiri, dan operasi akibat kecelakaan.
Untuk menghasilkan fasilitas operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan,
pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti
puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Untuk informasi lebih lanjut,
berikut kami rangkum daftar Jenis Operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jenis Operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa
semua biaya operasi dapat dijamin BPJS. Namun, jenis operasi tersebut hanya
diperuntukkan bagi tindakan pengobatan. Di luar itu, seperti yang bersifat
kosmetika, estetika, dan operasi di luar negeri tidak mendapatkan jaminan dari
BPJS Kesehatan.
- Operasi
     amandel
 - Operasi
     bedah empedu
 - Operasi
     bedah mulut
 - Operasi
     bedah vaskuler
 - Operasi
     caesar
 - Operasi
     hernia
 - Operasi
     jantung
 - Operasi
     kanker
 - Operasi
     katarak
 - Operasi
     kelenjar getah bening
 - Operasi
     kista
 - Operasi
     mata
 - Operasi
     miom
 - Operasi
     odontektomi
 - Operasi
     pencabutan pen
 - Operasi
     pengganti sendi lutut
 - Operasi
     timektomi
 - Operasi
     tumor
 - Operasi
     usus buntu
 
Prosedur operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Seluruh peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memperoleh layanan
serta jaminan kesehatan yang setara dan sama. Namun untuk bisa mendapatkan
tindakan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur sesuai
aturan yang berlaku. Hal itu dinilai penting supaya hak yang diperoleh peserta
dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai kebutuhan.
Prosedur Operasi
- Pastikan Anda
     melakukan pengobatan di faskes tingkat satu sesuai daftar BPJS Kesehatan.
     Bisa di rumah sakit, puskesmas, klinik, atau dokter umum.
 - Dokter
     dari faskes tingkat pertama tersebut nantinya akan merilis surat rujukan
     apabila diagnosis penyakitnya memang diperlukan tindak operasi.
 - Dokter
     yang menangani akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis di
     rumah sakit.
 - Surat
     rujukan tersebut berguna sebagai skrining lanjutan kondisi pasien ketika
     ditangani dokter spesialis di RS.
 - Apabila
     kondisi pasien memang memungkinkan untuk menjalani operasi, maka dokter
     spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.
 - Kemudian
     pasien bersangkutan dipastikan akan segera mendapat tindakan operasi
     sesuai diagnosis.
 - Pasien
     dengan kondisi darurat juga tetap bisa memperoleh tindakan operasi yang
     ditanggung BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan.
 - Pasien
     dapat dialihkan ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) supaya mendapat
     pertolongan terlebih dulu.
 - Kriteria kegawatdaruratan tersebut akan ditentukan oleh pihak layanan kesehatan yang dituju.
 


