Ini Jam atau Waktu yang Diperbolehkan oleh OJK untuk Debt Collector Datang ke Rumah

(Foto oleh Yamtono_Sardi dari iStockphoto)

Debt collector adalah pihak ketiga yang bertugas menagih pembayaran utang dari debitur kepada kreditur. Mereka dapat bekerja sebagai individu atau perusahaan yang disewa oleh kreditur untuk menagih utang dari debitur yang gagal membayar.

Debt collector dapat menagih utang dari individu atau perusahaan, dan biasanya bekerja dengan cara menghubungi debitur melalui telepon, surat, atau kunjungan langsung ke rumah atau tempat kerja debitur.

Meskipun tidak ada payung hukum yang spesifik mengatur tentang debt collector, namun dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Ketentuan penagihan.

Debt collector harus mematuhi etika penagihan utang yang baik dan tidak melakukan tindakan yang merugikan debitur, seperti mengancam, memaksa, atau melakukan kekerasan fisik.

Apa saja aturan yang harus dipatuhi oleh debt collector?

Aturan yang harus dipatuhi oleh debt collector antara lain:

1. Berbadan hukum: Debt collector harus berbadan hukum.

2. Memiliki izin: Harus memiliki izin dari instansi berwenang.

3. Kualitas penagihan: Penagihan hanya boleh dilakukan berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai standar bank.

4. Pelatihan: Harus sudah memiliki pelatihan memadai.

5. Identitas jelas: Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

6. Larangan: Terdapat larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh debt collector, seperti larangan menggunakan kekerasan fisik, ancaman, atau tindakan yang merugikan debitur.

Inilah waktu yang di perbolehkan Debt Collector untuk menagih ke Nasabah

Ini jam-jam yang diperbolehkan OJK untuk Debt Collector datang ke rumah. Debt Collector (DC) atau orang ketiga dalam dunia peminjaman uang adalah pihak yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang diutus langsung oleh perusahaan.


DC diutus sesuai dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.

Pada dasarnya, terdapat peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya perilaku DC yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan.

Ini jam-jam yang diperbolehkan OJK untuk Debt Collector datang ke rumah. Dalam aturan yang sudah diterapkan, DC juga memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah ditetapkan dalam menagih utang ke nasabah. 

Penagihan yang dilakukan oleh DC kepada nasabah hanya pada pukul 08.00 – 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

Kemudian, DC juga memiliki peraturan lain yang harus dipatuhi saat menagih utang pada nasabah. Jika dilanggar, maka DC yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman pidana. Adapun peraturan tersebut, antara lain:

Debt collector hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.

Debt Collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib diakui dan diatur dalam peraturan OJK.

Debt Collector harus melalui pelatihan yang diberikan secara langsung oleh OJK.

Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Di mana jika hal ini dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.

Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, di mana yang dimaksud dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

Saat bertugas, debt collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi.

Selain itu, debt collector juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.

Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

Ini jam-jam yang diperbolehkan OJK untuk Debt Collector datang ke rumah. Itulah informasi mengenai Debt Collector (DC) yang akan bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan peminjaman dana.

Next Post Previous Post