Jokowi Tetapkan Jadwal Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024, Cair Mulai Kapan? Ini Aturannya

(Foto oleh Skata Creative dari iStockphoto)

Gaji adalah bentuk imbalan finansial yang diberikan kepada seseorang sebagai kompensasi atas pekerjaan atau layanan yang mereka berikan kepada suatu perusahaan, organisasi, atau pemberi kerja.

Gaji dapat disepakati dalam bentuk tunai atau pembayaran lainnya, dan biasanya diberikan secara reguler, misalnya per bulan atau per minggu.

Beberapa poin penting terkait dengan gaji meliputi:

1.  Imbalan Finansial : Gaji adalah bentuk imbalan finansial yang mencakup komponen-komponen seperti gaji pokok, tunjangan, bonus, insentif, dan manfaat lainnya. Besaran gaji dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, pengalaman kerja, tanggung jawab pekerjaan, lokasi geografis, dan negara.

2.  Perjanjian Kerja : Gaji umumnya diatur dalam perjanjian kerja atau kontrak antara pekerja dan pemberi kerja. Kontrak kerja dapat menetapkan besaran gaji, jangka waktu pembayaran, serta hak dan kewajiban lainnya.

3.  Periodisitas Pembayaran : Gaji dapat dibayarkan dengan berbagai periodisitas, seperti bulanan, dua mingguan, mingguan, atau sesuai dengan kebijakan perusahaan. Pembayaran gaji biasanya mencakup periode kerja tertentu.

4.  Potongan dan Pajak : Dari jumlah gaji yang diterima, biasanya ada potongan untuk pajak penghasilan, tunjangan kesehatan, asuransi, dan mungkin potongan lainnya sesuai dengan peraturan dan kebijakan perusahaan serta undang-undang pajak yang berlaku.

5.  Kenaikan Gaji : Gaji dapat mengalami kenaikan seiring dengan waktu, pengalaman kerja, atau pencapaian tertentu. Kenaikan gaji juga dapat terjadi melalui peninjauan kinerja atau evaluasi karyawan.

6.  Transparansi dan Keadilan : Prinsip transparansi dan keadilan dianggap penting dalam menetapkan dan mengelola sistem penggajian. Ini melibatkan memberikan gaji yang sesuai dengan kontribusi dan nilai pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan.

Gaji memiliki peran krusial dalam kehidupan ekonomi individu dan merupakan faktor penting dalam menarik dan mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas bagi suatu perusahaan. Besarannya dapat bervariasi berdasarkan industri, perusahaan, dan faktor-faktor individual lainnya. 

Jadwal Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024, Cair Mulai Kapan? Ini Aturannya

PNS golongan III akan segera mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen.Kenaikan gaji PNS golongan III sebesar 8 persen masuk ke dalam RAPBN tahun 2024.Sehingga, PNS golongan III akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024 mendatang.

Tidak hanya golongan III, pemerintah juga menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen di tahun 2024 untuk semua golongan.Selain naik gaji 8 persen, PNS juga akan mendapatkan tunjangan di luar gaji pokok dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Khusus untuk PNS golongan III, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan sebesar Rp814.000 per bulan di tahun 2024.Tunjangan yang akan diterima oleh PNS golongan III sebesar Rp814.000 per bulan yaitu berupa uang makan lembur.

Uang makan lembur yang akan diterima oleh PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.

Berikut nominal uang makan lembur dari Sri Mulyani untuk PNS berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp18.000 per jam

- Golongan II: Rp24.000 per jam

- Golongan III: Rp30.000 per jam

- Golongan IV: Rp36.000 per jam

 Berdasarkan PMK tersebut, PNS golongan III mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp37.000 per hari.Apabila dihitung selama 22 hari kerja, maka uang makan lembur yang didapatkan PNS golongan III yaitu sebesar Rp814.000 per bulan.Itulah informasi terkait PNS golongan III yang akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp814.000 per bulan dari Sri Mulyani pada tahun 2024.

Next Post Previous Post