Pemerintah Mulai Bagikan 500 Ribu Rice Cooker Gratis ke 36 Provinsi, Begini Syarat untuk Mendapatkannya

(Foto oleh MChe Lee dari Unsplash)

Rice cooker adalah perangkat dapur elektrik yang dirancang khusus untuk memasak nasi dengan cara otomatis.

Alat ini sangat populer di berbagai belahan dunia, terutama di Asia di mana nasi sering kali menjadi makanan pokok.

Berikut adalah beberapa fitur dan cara kerja umum rice cooker:

1. Kontainer: Rice cooker umumnya terdiri dari dua bagian utama: wadah untuk menaruh nasi dan bagian bawah yang berisi elemen pemanas.

2. Cara Kerja: Rice cooker bekerja dengan cara mendeteksi berat nasi dan air di dalamnya. Setelah nasi dan air ditambahkan ke wadah, rice cooker akan mengukur beratnya dan memutuskan berapa lama harus memasak nasi tersebut.

3. Sensor Suhu dan Tekanan: Rice cooker dilengkapi dengan sensor suhu dan tekanan untuk memantau proses memasak. Ketika air diserap oleh nasi dan nasi mulai memasak, suhu dan tekanan berubah, dan rice cooker dapat menyesuaikan proses memasak secara otomatis.

4. Fungsi Pemanas dan Pemanas Tambahan: Rice cooker dilengkapi dengan elemen pemanas yang bisa menghasilkan panas dari bawah dan seringkali dibuat dari bahan anti lengket. Beberapa rice cooker lebih canggih memiliki pemanas tambahan di bagian samping atau atas untuk memastikan bahwa panas tersebar merata.

5. Pengaturan Program: Banyak rice cooker modern memiliki pengaturan program yang memungkinkan Anda memasak berbagai jenis nasi, seperti nasi putih, nasi cokelat, nasi pulen, atau nasi bubur.

6. Pemanas dan Pemelihara Panas: Setelah nasi matang, rice cooker dapat beralih ke mode "pemanas" atau "pemelihara panas" untuk menjaga nasi tetap hangat tanpa membakar bagian bawahnya.

Rice cooker memudahkan pengguna dalam memasak nasi tanpa perlu terus-menerus memantau atau merasa khawatir tentang nasi yang meleber atau gosong. Hal ini membuatnya menjadi alat dapur yang sangat populer dan praktis.

Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Pemerintah Indonesia akan membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) secara gratis kepada masyarakat, dimulai tahun ini. Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, dengan tujuan mendorong penggunaan energi bersih di berbagai sektor.

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga, dengan dana sebesar Rp347,5 miliar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan memberikan bantuan AML berupa rice cooker secara gratis kepada masyarakat.

Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh rice cooker secara gratis atau dengan harga Rp0, dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendorong peralihan ke alat memasak berbasis listrik, yang diharapkan lebih ramah lingkungan dan efisien dari segi energi.

Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)

Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari. Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker. Nantinya, kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan para calon penerima rice cooker itu setelah melakukan validasi data.

Jenis Rice Cooker

Sementara itu, Pasal 9 menjelaskan terkait penyediaan paket AML atau rice cooker kepada calon penerima. Dijelaskan bahwa paket bantuan itu terdiri dari satu set AML, buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML. AML yang akan dibagikan secara gratis ini berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Jenis AML tersebut wajib memenuhi kriteri berikut:

  • Memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter
  • Dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur atau dilepas
  • Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan tingkat komponen dalam negeri
  • Mencantumkan label SNI Mencantumkan tanda hemat energi

Produk AML juga wajib memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, dan standar kinerja energi minimum melalui pencatuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi. Perlu diketahui, bantauan AML atau rice cooker gratis ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Penerima juga wajib memelihara dan merawat, serta tidak boleh memperjualbelikannya kepada pihak lain.

Persyaratan dan Data yang Harus Disiapkan oleh Calon Penerima Rice Cooker Gratis

  1. Nama masyarakat calon penerima rice cooker/identitas
  2. Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Nomor identitas pelanggaan PT PLN Persero seluruh Indonesia atau PT PLN Batam
  4. Alamat lengkap, mulai dari nama desa, kelurahan, kecamatan, kota, hingga provinsi
Next Post Previous Post