Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini! Ini Syarat dan Tata Caranya

(Foto oleh Kedek Creative dari iStockphoto)

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kelompok ini memiliki peran penting dalam menjalankan proses pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Berikut adalah beberapa informasi umum mengenai KPPS dan perannya dalam pemilu:

1.  Definisi:  KPPS merupakan kelompok yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan umum.

2.  Anggota KPPS:  KPPS terdiri dari warga negara Indonesia yang dikenal sebagai anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Mereka bersama-sama bertugas untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses pemilihan.

3.  Tugas dan Tanggung Jawab:

   -  Persiapan TPS:  KPPS bertanggung jawab untuk menyiapkan TPS sebelum hari pemilihan, termasuk memeriksa daftar pemilih dan memastikan semua perlengkapan pemilihan tersedia.

   -  Pemungutan Suara:  Pada hari pemilihan, KPPS bertugas untuk memberikan surat suara kepada pemilih, memeriksa identitas pemilih, dan mengawasi proses pemungutan suara.

   -  Penghitungan Suara:  Setelah pemungutan suara selesai, KPPS menghitung suara dan menyusun berita acara penghitungan suara.

4.  Keberlanjutan Proses:  KPPS juga bertugas untuk memastikan bahwa pemungutan suara dilakukan secara jujur, adil, dan transparan. Mereka harus beroperasi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

5.  Pendidikan Pemilih:  Anggota KPPS juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada pemilih terkait prosedur pemilihan dan menjawab pertanyaan yang mungkin timbul.

Partisipasi aktif dari KPPS sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum. Pada hari pemilihan, KPPS berada di garis depan, menjalankan tugas-tugas kritis untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik.

Syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024:

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024:

§  Warga Negara Indonesia (WNI).

§  Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

§  Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

§  Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.

§  Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.

§  Berdomisili di wilayah kerja KPPS.

§  Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

§  Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

§  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dokumen yang Diperlukan:

Untuk pendaftaran, calon petugas KPPS Pemilu 2024 perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

§  Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

§  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

§  Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

§  Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.

§  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

§  Daftar riwayat hidup.

§  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

Setelah menyiapkan semua dokumen, calon petugas KPPS perlu mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:

1.     Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

2.     Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS.

3.     Isi formulir pendaftaran secara lengkap.

4.     Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal yang ditentukan.

5.     Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.

Masa Kerja dan Jadwal Pendaftaran:

Masa kerja KPPS dimulai paling lambat enam bulan sebelum Pemilu dan berakhir satu bulan setelah pemungutan suara. Jadwal pendaftaran dan masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

§  Pengumuman pendaftaran: 11-15 Desember 2023

§  Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023

§  Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023

§  Pengumuman hasil penelitian: 23-25 Desember 2023

§  Tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023

§  Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023

§  Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

§  Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

§  Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:

Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Besarannya adalah:

§  Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS

§  Rp1.100.000 untuk anggota KPPS

Demikian informasi mengenai persyaratan dan tata cara mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024 yang dibuka pada hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.

Next Post Previous Post