Simak Syarat dan Cara Daftar Panitia Pemilu 2024, Dapat Honor Tambahan

(Foto Pemilu yang akan di adakan 14 Februari 2024)

Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses demokratis yang digunakan dalam banyak negara di seluruh dunia untuk memilih perwakilan rakyat di parlemen atau dalam jabatan eksekutif dan legislatif. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.

Tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif. Pemilu harus menggunakan beberapa asas, yaitu umum, langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Cara Daftar Panitia Pemilu 2024

Pendaftar Panitia Pemilu 2024 dapat mengakses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Selain itu, pendaftar juga bisa datang langsung ke Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran secara online.

  • Buka situs SIAKBA di sini
  • Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password
  • Lalu, aktivasi akun SIAKBA melalui email yang telah dimasukkan
  • Lakukan login dan klik Menu ‘Daftar’
  • Pilih posisi ‘Badan Achoc’, lalu pilih jenis seleksi PPS/PPK
  • Isi biodata dan riwayat hidup
  • Upload berkas persyaratan
  • Kirim dan tunggu hasil verifikasi.

Syarat Daftar Panitia Pemilu 2024

Dikutip dari Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai panitia Pemilu 2024. Cek di bawah ini.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
    Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Pas Foto Berwarna 4×6.


Dari pembahasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan prosedur pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota PPS meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pendaftar juga dapat datang langsung ke kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu dalam proses pendaftaran.

Next Post Previous Post