Syarat CPNS 2024 Sudah Keluar, 1,6 Juta Honorer K2 jadi Prioritas, Langsung?

(Foto Peserta Tes SKD CPNS Tahun 2023)

CPNS adalah singkatan dari "Calon Pegawai Negeri Sipil." CPNS merujuk pada proses penerimaan dan seleksi calon pegawai yang akan menjadi bagian dari aparatur sipil negara di Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup berbagai jabatan di instansi pemerintah, seperti kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya.

Proses seleksi CPNS melibatkan serangkaian tahapan, termasuk pendaftaran, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD), ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk beberapa jabatan tertentu, serta tes wawancara atau tes kesehatan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan CPNS:

1.  Pendaftaran : Calon pelamar harus mendaftar secara online melalui situs resmi yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi yang bertanggung jawab.

2.  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) : SKD melibatkan ujian tertulis yang mencakup tes kemampuan dasar, tes intelegensia umum, serta tes karakteristik pribadi. Ujian ini biasanya dilakukan dengan menggunakan komputer.

3.  Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) : SKB dilakukan setelah kelulusan tahap SKD dan melibatkan ujian tertulis atau praktik, tergantung pada jenis pekerjaan dan jabatan yang dilamar.

4.  Pengumuman Hasil : Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan kepada para peserta melalui situs resmi atau media pengumuman yang ditentukan.

5.  Penempatan dan Pengangkatan : Setelah lulus seleksi, calon pegawai akan ditempatkan di instansi atau unit kerja tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah.

6.  Pegawai Negeri Sipil (ASN) : Setelah mengikuti dan lulus seluruh tahapan seleksi, calon pegawai akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses CPNS menjadi salah satu jalur untuk menjadi pegawai pemerintah di Indonesia, dan kebijakan serta tata cara seleksinya dapat berubah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

1. Ini Syarat CPNS 2024 Lulusan SMA Hingga S1, Usia 40 Tahun Silakan Daftar

Pemerintah akan membuka kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peserta yang memenuhi syarat CPNS 2024 dipersilakan untuk mendaftar.

Selain lulusan SMA hingga S1 yang memenuhi syarat CPNS 2024, peserta yang telah berusia 40 tahun juga diperkenankan untuk mendaftar. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Baca selengkapnya, klik link di bawah:

2. 1,6 Juta Honorer K2 Jadi Prioritas PPPK 2024, Pentolan K2 Surati Menteri Anas

Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas soal jumlah honorer K2 yang mencapai 1,6 juta mendulang protes.

Para pentolan K2 yang tergabung dalam Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia tidak sepakat dengan pernyataan Menteri Anas tersebut. "Kami syok mendengarnya, apalagi Menteri Anas mengaku telah melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa masih ada 1,6 juta honorer K2 yang akan diprioritaskan pada seleksi PPPK 2024," kata Ketum DPP FHTTA-K2 Indonesia 

3. BKN Sebut PPPK 2023 Tidak Ada Masa Sanggah, Langsung Pemberkasan, NIP Terbit Kapan?

Pengumuman kelulusan PPPK 2023 untuk teknis dan tenaga kesehatan sementara berjalan. Untuk PPPK guru, rencananya diumumkan paling lambat Jumat, 22 Desember 2023.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengungkapkan hampir sebagian besar instansi penyelenggara PPPK teknis dan nakes sudah selesai ditandatangani hasil seleksinya sehingga sudah bisa diumumkan oleh masing-masing instansi.

PP Manajemen ASN Belum Terbit, Surat Perintah Kerja Berakhir Desember, Honorer Cemas Ribuan honorer cemas menjelang tutup tahun 2023. Banyak dari mereka yang masa kontak kerjanya berakhir Desember 2023, sementara PP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hingga akhir tahun ini belum juga terbit.

Next Post Previous Post