Syarat dan Cara Membuat SIM D Untuk Penyandang Disabilitas

(Foto ilustrasi penyandang disabilitas)

Disabilitas adalah kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berpartisipasi dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.

Disabilitas dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini. Istilah difabel dan disabilitas sendiri memiliki makna yang agak berbeda, dimana difabel (different ability—kemampuan berbeda) didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki serta belum tentu diartikan sebagai "cacat" atau disabled, sedangkan disabilitas (disability) didefinisikan sebagai seseorang yang belum mampu berakomodasi dengan lingkungan sekitarnya.

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan non-disabilitas, dan pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk melindungi hak-hak mereka.

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah tanda izin untuk mengemudikan kendaraan. Terdapat beberapa golongan dalam SIM, yaitu A, B, C, dan D. Umumnya, masyarakat telah mengetahui fungsi SIM A, B, dan C. Namun, SIM D memiliki kondisi khusus, khususnya untuk mereka yang menyandang disabilitas. Berikut adalah syarat dan cara untuk mendapatkan SIM D.

Syarat Membuat SIM D:

  • Permohonan tertulis.
  • Bisa membaca dan menulis.
  • Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
  • Batas usia 17 tahun.
  • Mampu mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Lulus ujian teori dan praktik.

Cara Membuat SIM D:

Persiapkan Dokumen:

    • Identifikasi Pribadi (KTP atau dokumen identifikasi resmi).
    • Surat keterangan sehat dari dokter.
    • Foto ukuran paspor.
    • Kunjungi Kantor Pelayanan SIM:
    • Datang ke kantor pelayanan SIM setempat.
    • Ambil Formulir Aplikasi:
    • Ambil formulir aplikasi yang diperlukan untuk pembuatan SIM.
    • Isi Formulir Aplikasi:
    • Isi formulir dengan informasi yang benar dan lengkap.
    • Bayar Biaya:
    • Bayar biaya pembuatan SIM, berbeda dengan SIM lainnya, SIM D memiliki biaya sebesar Rp. 50.000, yang lebih terjangkau.

Ikuti Ujian Teori dan Praktik:

    • Ikuti ujian teori peraturan lalu lintas (jika diperlukan).
    • Lakukan ujian praktik mengemudi (jika diperlukan).

Pemeriksaan Kesehatan:

  • Jalani pemeriksaan kesehatan yang diperlukan.
  • Foto dan Cap Jari:
  • Berikan foto dan cap jari sesuai petunjuk.
  • Verifikasi Dokumen:
  • Dokumen dan informasi akan diverifikasi oleh petugas pelayanan.
  • Penerbitan SIM:
  • Jika memenuhi syarat, SIM D akan diterbitkan.
  • Pengambilan SIM:
  • Ambil SIM Anda sesuai instruksi yang diberikan.

Next Post Previous Post