Tabel Gaji PNS 2024 untuk Golongan I, II, III, dan IV, Rencana Nominal Kenaikan dari Jokowi Jadi Segini, Cair Mulai Januari?

(Foto oleh Molas Images dari iStockphoto)

Gaji adalah bentuk pembayaran secara berkala yang diberikan oleh majikan kepada karyawannya sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Gaji terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan lauk pauk.

Besaran gaji dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, pengalaman, dan kualifikasi karyawan. Gaji juga dapat diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS), pegawai swasta, atau tenaga honorer. Selain gaji, ada juga istilah honor dan upah yang merujuk pada bentuk pembayaran lainnya.

Rencana kenaikan gaji PNS 2024 untuk golongan I, II, III, dan IV memang tengah dinantikan oleh semua ASN di Indonesia.

Seperti diketahui bahwa memang gaji PNS 2024 untuk golongan I, II, III, dan IV ini akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS 2024 untuk golongan I, II, III, dan IV pun telah disampaikan dan diresmikan oleh Presiden Jokowi.

Dengan begitu, seharusnya di bulan Januari 2024, para ASN sudah mulai menerima gaji dengan nominal yang lebih besar lagi.

Tak hanya terkait penghasilan tetap per bulan lho, rencananya tunjangan atau bonus yang mengikuti lainnya pun akan ikut naik.

Hal ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi para ASN di masing-masing golongan sebagai abdi negara.

Kemudian besaran kenaikan gaji PNS 2024 untuk golongan I, II, III, dan IV ini pun tak tanggung-tanggung di mana nominal yang akan diterima oleh semua golongan meningkat cukup signifikan.

Nantinya, aturan terkait kenaikan gaji PNS 2024 ini akan mengacu pada PP manajemen ASN yang kini tengah diselesaikan oleh pemerintah termasuk MenPAN RB.

Tak heran banyak pihak menyebut tahun depan akan menjadi tahun kesejahteraan bagi para ASN termasuk PNS.

Lantas berapakah jadinya besaran kenaikan gaji PNS 2024 untuk golongan I, II, III, dan IV ini? Yuk, simak estimasi kenaikannya.

Ini dia daftar estimasi gaji PNS 2024 untuk golongan I, II, III, dan IV yang akan diberikan oleh Jokowi:

PNS golongan Ia, rencana naik menjadi Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

PNS golongan Ib, rencana naik menjadi Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

PNS golongan Ic, rencana naik menjadi Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

PNS golongan Id, rencana naik menjadi Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

PNS golongan IIa, rencana naik menjadi Rp2.022.200 - Rp3.373.000.

PNS golongan IIb, rencana naik menjadi Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

PNS golongan IIc, rencana naik menjadi Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

PNS golongan IId, rencana naik menjadi Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

PNS golongan IIIa, rencana naik menjadi Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

PNS golongan IIIb, rencana naik menjadi Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

PNS golongan IIIc, rencana naik menjadi Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

PNS golongan IIId, rencana naik menjadi Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

PNS golongan IVa, rencana naik menjadi Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

PNS golongan IVb, rencana naik menjadi Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

PNS golongan IVc, rencana naik menjadi Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

PNS golongan IVd, rencana naik menjadi Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

PNS golongan IVe, rencana naik menjadi Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Perlu diketahui juga bahwa besaran gaji PNS 2024 untuk semua golongan di atas masih dapat berubah tergantung kebijakan pemerintah.

Kemudian untuk mulai berlakunya, masih menunggu PP aturan baru yang dirancang pemerintah, sehingga belum bisa dipastikan akan mulai di bulan Januari.

Namun berdasarkan ketentuan, seharusnya mulai Januari 2024, gaji PNS dengan kenaikan 8 persen ini sudah mulai berlaku.

Kemudian untuk besaran gaji tertinggi ada di golongan IVe, yakni sebesar Rp5,9 jutaan.

Selain itu PP yang digunakan dalam daftar estimasi besaran gaji PNS 2024 golongan I, II, III dan IV di atas masih memakai nomor 15 tahun 2019 yang berlaku saat ini.

Gimana, apakah kamu tertarik dengan besaran gaji PNS 2024 golongan I, II, III dan IV di atas?

Demikian informasi terkait rencana kenaikan gaji PNS 2024 untuk golongan I, II, III dan IV, semoga bermanfaat.

Next Post Previous Post