Tugas Pokok dan Kewenangan PKK Desa di Tahun 2024

(Foto oleh Eny Purwanti dari iStockphoto)

PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Desa adalah organisasi kemsyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

PKK Desa memiliki beberapa fungsi, seperti

1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

2. Gotong Royong.

3. Pangan.

4. Sandang.

5. Perumahan serta Tatalaksana Rumah Tangga.

6. Pendidikan serta Ketrampilan.

7. Kesehatan.

8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.

9. Kelestarian Lingkungan Hidup.

10. Perencanaan Sehat Kegiatan.

PKK Desa memiliki struktur organisasi yang meliputi Tim Penggerak PKK, yang terdiri dari Anggota Tim Penggerak Para relawan, yang menyediakan sebagian waktunya untuk PKK. Selain itu, PKK Desa juga memiliki Anggota Tim Penggerak Wakil, yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan seperti Pembinaan Posyandu, Pemberian makanan tambahan bagi balita dan lansia, dan Program Kelestarian Lingkungan Hidup.

Sebagai organisasi yang berperan sebagai penggerak pembangunan di tingkat desa, PKK memiliki beberapa kewenangan yang dapat dijalankan untuk mencapai tujuannya. Beberapa kewenangan PKK desa antara lain:

  1. Melakukan pengorganisasian dan penggerakan keluarga dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga.
  2. Menetapkan program kerja PKK desa yang akan dilaksanakan dalam rangka pembangunan desa.
  3. Mengadakan pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota keluarga dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, gizi, pendidikan, dan lingkungan.
  4. Menghimpun dan menyalurkan sumbangan dan bantuan dalam rangka pembangunan desa.
  5. Membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi desa.
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
  7. Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  8. Melakukan kegiatan sosial dan keagamaan dalam rangka memperkuat solidaritas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  9. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan.

Namun, perlu diingat bahwa kewenangan PKK desa tidak menggantikan kewenangan pemerintah desa atau lembaga lainnya yang berwenang dalam hal yang sama. PKK desa harus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Next Post Previous Post