UMK Resmi Naik Januari 2024! Segini Nominal Upah Minimum di 27 Wilayah Jabar, Tertinggi Rp5,3 Juta

(Foto oleh Iqbal Nuril Anwar dari iStockphoto)

Gaji adalah bentuk pembayaran secara berkala yang diberikan oleh majikan kepada karyawannya sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia dan dicatat dalam akun gaji dalam akuntansi.

Besaran gaji dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, pengalaman, dan kualifikasi karyawan . Gaji juga dapat diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS), pegawai swasta, atau tenaga honorer. 

Selain gaji, ada juga istilah honor dan upah yang merujuk pada bentuk pembayaran lainnya.

UMK Jawa Barat telah resmi mengalami kenaikan pada Januari 2024.

Nominal kenaikan UMK Jawa Barat ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, upah minimum tertinggi di Jawa Barat tembus hingga Rp5,3 juta pada Januari 2024.

Berikut nominal UMK di 27 wilayah Jawa Barat usai mengalami kenaikan pada Januari 2024:

1.Kota Bekasi: Rp5.343.430

2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6.Kota Depok: Rp4.878.612

7.Kota Bogor: Rp4.813.988

8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12.Kota Bandung: Rp4.209.309

13.Коtа Сіmahi: Rp3.627.880

14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308

16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697

18.Kota Cirebon: Rp2.533.038

19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730

20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951

23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437

25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27.Kota Banjar: Rp2.070.192

UMK tertinggi di Jawa Barat usai mengalami kenaikan pada Januari 2024 yaitu didapatkan oleh Kota Bekasi sebesar Rp5,3 juta.

Diketahui, Kota Bekasi mengalami kenaikan UMK sebesar Rp185.182 pada Januari 2024 mendatang.

Sebelumnya, Kota Bekasi hanya menerima UMK sebesar Rp5.158.248 pada tahun 2023.

Itulah informasi terkait UMK di 27 wilayah Jawa Barat yang resmi mengalami kenaikan pada Januari 2024.

Next Post Previous Post