Cara dan Syarat Nyoblos Pemilu 2024 Beda Domisili

(Foto oleh djedzura dari iStockphoto)

Pada tanggal 14 Februari 2024, akan diadakan Pemilu 2024 di Indonesia. KPU RI telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk Pemilu. Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memberikan suaranya pada tanggal tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.

Jika pemilih berada di luar domisili yang tertera di e-KTP, maka dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS. Namun, pengajuan pindah memilih sudah ditutup pada tanggal 15 Januari 2024.

Pemilih yang beda domisili dengan alamat di e-KTP nya masih bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS sampai batas waktu tanggal 7 Februari 2024. Namun, hal ini hanya berlaku untuk pemilih dengan kondisi :

  1. Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;
  3. Tertimpa bencana alam;
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Cara Pindah TPS

Pemilih dengan kondisi yang telah disebutkan sebelumnya masih dapat mengajukan pindah TPS sampai tanggal 7 Februari 2024 atau H-7 Pemilu 2024. Berikut prosedur pindah TPS.

  1. Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
  2. Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
  3. Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
  4. Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Berikut berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS.

  • Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Cara Cek TPS

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan di TPS masing-masing wilayah. Berikut cara mudah mengecek TPS Pemilu 2024.

  1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Lalu, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  3. Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
  4. Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, yang juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memberikan suaranya pada tanggal tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.

Bagi pemilih yang berada di luar domisili yang tertera di e-KTP, pengajuan pindah memilih atau pindah TPS telah ditutup pada tanggal 15 Januari 2024.

Next Post Previous Post