Kapan Anggota KPPS Pemilu 2024 Mulai Bekerja? Simak Jadwalnya

(Foto Pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 melalui laman kpu.go.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari ini. Sebanyak lima juta lebih anggota KPPS dilantik secara serentak se-Indonesia untuk Pemilu 2024.

"Pelantikan KPPS sejumlah 5.741.127 Anggota KPPS Serentak Se-Indonesia untuk Pemilu Tahun 2024 sekaligus ditandai dengan penanaman pohon sejumlah 5.709.898 bibit pohon oleh Anggota KPPS Serentak Seluruh Indonesia, Kamis, 25 Januari 2024." tulis KPU, dilansir akun resminya (Instagram @kpu_ri), Kamis (25/01/2024).

Para anggota KPPS yang telah dilantik, selanjutnya akan mulai menjalankan tugasnya untuk Pemilu 2024. Lantas, kapan anggota KPPS Pemilu 2024 mulai bekerja? Apa saja tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024?

Kapan Anggota KPPS Pemilu 2024 Mulai Bekerja?

Anggota KPPS Pemilu 2024 akan mulai bekerja sejak hari dilantiknya, yakni pada Kamis, 25 Januari 2024. Sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, terkait Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Selanjutnya, untuk masa jabatan anggota KPPS Pemilu 2024 adalah dimulai sejak Kamis, 25 Januari 2024 sampai dengan Minggu, 25 Februari 2024. 

Dengan demikian, masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024 adalah selama 32 hari, atau sampai 11 hari setelah hari pemungutan suara.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS

Terkait tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Kapan Anggota KPPS Pemilu 2024 Mulai Bekerja?

Anggota KPPS Pemilu 2024 akan mulai bekerja sejak hari dilantiknya, yakni pada Kamis, 25 Januari 2024. Sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, terkait Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Selanjutnya, untuk masa jabatan anggota KPPS Pemilu 2024 adalah dimulai sejak Kamis, 25 Januari 2024 sampai dengan Minggu, 25 Februari 2024. Dengan demikian, masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024 adalah selama 32 hari, atau sampai 11 hari setelah hari pemungutan suara.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS

Terkait tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Next Post Previous Post