Mengenal Sistem Pengelolaan Kinerja Guru PMM: Manfaat, Pihak Pengguna, hingga Syaratnya

(Foto halaman website dari pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM). Pengelolaan Kinerja adalah alat bantu yang memudahkan guru dan kepala sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual.

Hal ini sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karier guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
 
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah mencerminkan komitmen Kemendikbudristek untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan. Sebelumnya, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas.

Terdapat perbedaan e-Kinerja milik BKN dan sistem Pengelolaan Kinerja milik Kemendikbudristek, yakni:

  1. Perencanaan Kinerja diselaraskan dengan prioritas pada Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan
  2. Pelaksanaan Kinerja dilakukan mengikuti periode semester (6 bulan) dengan pengumpulan bukti dukung digital secara lebih sederhana
  3. Penilaian Kinerja dilakukan pada platform untuk melihat pencapaian kinerja yang mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier berbasis sistem merit

Kemendikbudristek telah memperkenalkan PMM sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh guru dan kepala sekolah.
 
Pengelolaan Kinerja memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun. Berikut tahapannya:

  1. Perencanaan Kinerja
  2. Pelaksanaan Kinerja
  3. Penilaian Kinerja

Pihak pengguna Pengelolaan Kinerja

Tenaga kependidikan saat ini belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-kinerja. Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh guru dan kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut:

  1. Guru Mapel
  2. Guru Kelas
  3. Guru BK
  4. Guru Pengganti
  5. Guru TIK
  6. Guru Pendamping
  7. Guru Pendamping Khusus
  8. Guru Pembimbing Khusus
  9. Play gorup teacher
  10. Kindergarten teacher
  11. Kepala Sekolah

Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar.
 
Penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja di PMM sangat dianjurkan bagi Guru ASN Guru di bawah binaan Pemerintah Daerah.
 
Guru yang merupakan ASN di sekolah swasta dapat menggunakan PMM untuk mengisi Pengelolaan Kinerja. Guru Swasta Non ASN juga dianjurkan menggunakan PMM dalam pengisian Pengelolaan Kinerja.


Manfaat

Terdapat manfaaat dalam Pengelolaan Kinerja di PMM dibandingkan dengan e-Kinerja. Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugas sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.


Benefit

Berkut benefit yang didapatkan bisa menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM:

  1. Memilih satu praktik pembelajaran yang paling relevan untuk ditingkatkan
  2. Memilih kegiatan pengembangan kompetensi sesuai preferensi sesuai tindak lanjut hasil observasi kinerja guna peningkatan kinerja

Syarat

Berikut persyaratan mengakses fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM:

  1. Menggunakan perangkat komputer/laptop untuk tampilan terbaik
  2. Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan
  3. Terdaftar di Dapodik
  4. Terhubung dengan jaringan internet

Itulah informasi terkait sistem Pengelolaan Kinerja dalam PMM. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.

Next Post Previous Post