Begini Penjelasan PT Taspen Tentang Pencairan Gaji Pensiun 12 Persen yang Batal Dibayar Februari 2024

(Foto oleh Yamtono_Sardi dari iStockphoto)
Para pensiunan PNS harus menunggu pencairan gaji mereka yang seharusnya naik 12 persen pada bulan Februari 2024. PT Taspen, selaku penyalur gaji pensiunan PNS, belum dapat membayarkan kenaikan gaji tersebut karena masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan terkait peraturan yang menjadi dasar hukum penyesuaian gaji.

Meskipun PT Taspen sudah siap secara teknis dan anggaran, pembayaran gaji baru bisa dilakukan setelah menerima surat dari Kementerian Keuangan. Mereka berharap surat tersebut segera diterbitkan agar proses pembayaran dapat segera dilakukan.

Menurut Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pensiunan PNS yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2024. PP tersebut merupakan dasar hukum bagi PT Taspen untuk melakukan penyesuaian gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. “Kami masih menunggu surat dari Kemenkeu yang menginstruksikan kami untuk melakukan penyesuaian gaji pensiunan PNS.

(Foto oleh Dheo Tegar Pratama dari iStockphoto)

Kami tidak bisa melakukannya tanpa surat tersebut,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2024). Iqbal menambahkan, PT Taspen sudah siap untuk membayarkan gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen, termasuk rapelan gaji bulan Januari dan Februari 2024. Namun, hal itu baru bisa dilakukan setelah mendapat surat dari Kemenkeu.

“Kami sudah siapkan sistem dan anggaran untuk membayarkan gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen. Kami juga sudah siapkan rapelan gaji bulan Januari dan Februari 2024. Namun, kami belum bisa melakukannya sampai ada surat dari Kemenkeu,” tuturnya. Iqbal berharap, surat dari Kemenkeu segera diterbitkan agar PT Taspen bisa segera membayarkan gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen.

Ia juga meminta maaf kepada para pensiunan PNS atas keterlambatan pencairan gaji tersebut. “Kami berharap surat dari Kemenkeu segera keluar agar kami bisa segera membayarkan gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen. Kami juga meminta maaf kepada para pensiunan PNS atas keterlambatan ini. Kami berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pensiunan PNS,” pungkasnya.

Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Kemenkeu bahwasanya gaji dengan kenaikan 12 persen akan dibayarkan penuh pada Maret 2024 mendatang.

Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS 2024

Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

Pensiunan PNS Golongan IVa (Rp1.748.096 – Rp4.20.0000)

Pensiunan PNS Golongan IVb (Rp1.748.096 – Rp4.377.744)

Pensiunan PNS Golongan IVc (Rp1.748.096 – Rp4.562.880)

Pensiunan PNS Golongan IVd (Rp1.748.096 – Rp4.755.856)

Pensiunan PNS Golongan IVe (Rp1.748.096 – Rp4.957.008)

Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan III

Pensiunan PNS Golongan IIIa (Rp1.748.096 – Rp3.558.576)

Pensiunan PNS Golongan IIIb (Rp1.748.096 – Rp3.709.104)

Pensiunan PNS Golongan IIIc (Rp1.748.096 – Rp3.866.016)

Pensiunan PNS Golongan IIId (Rp1.748.096 – Rp4.029.536)

Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan II

Pensiunan PNS Golongan IIa (Rp1.748.096 – Rp2.833.824)

Pensiunan PNS Golongan IIb (Rp1.748.096 – Rp2.953.776)

Pensiunan PNS Golongan IIc (Rp1.748.096 – Rp3.078.656)

Pensiunan PNS Golongan IId (Rp1.748.096 – Rp3.208.800)

Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I

Pensiunan PNS Golongan Ia (Rp1.748.096 – Rp1.962.128)

Pensiunan PNS Golongan Ib (Rp1.748.096 – Rp2.077.264)

Pensiunan PNS Golongan Ic (Rp1.748.096 – Rp2.165.184)

Pensiunan PNS Golongan Id (Rp1.748.096 – Rp2.256.688)

Berdasarkan pernyataan Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro, pencairan gaji pensiun 12 persen yang batal dibayar pada Februari 2024 disebabkan oleh keterlambatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pensiunan PNS. PT Taspen masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan yang menginstruksikan mereka untuk melakukan penyesuaian gaji pensiunan PNS.

Meskipun perusahaan tersebut sudah siap untuk membayarkan gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen, serta rapelan gaji bulan Januari dan Februari 2024, hal itu baru bisa dilakukan setelah mendapat surat dari Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, keterlambatan pencairan gaji tersebut disebabkan oleh proses administrasi dan peraturan turunan terkait kenaikan gaji PNS yang belum rampung, serta kendala terkait proses administrasi dan perubahan kebijakan perusahaan.

Next Post Previous Post