Berapa Penghasilan Maksimal Orang Tua agar Lolos KIP Kuliah 2024? Ini Penjelasannya

(Foto kartu Indonesia pintar melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, KIP Kuliah digelontorkan sebagai bantuan bagi mahasiswa perguruan tinggi yang terkendala ekonomi, tetapi mempunyai prestasi.

"Pemerintah akan menanggung biaya pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang diterima pada program-program studi terbaik di Indonesia melalui KIP Kuliah Merdeka," tutur Nadiem dalam buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024, dikutip Jumat (16/2/2024).

Untuk bisa lolos menjadi penerima KIP Kuliah 2024, siswa harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, termasuk kesesuaian penghasilan orang tua. Berapa syarat penghasilan orang tua penerima KIP Kuliah 2024? Simak informasinya berikut:

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

Penerima KIP Kuliah 2024 adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
Dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN/PTS dan prodi terakreditasi.
Mempunyai potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dibuktikan dokumen sah.
Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Syarat Penghasilan Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2024
Jika siswa telah memenuhi syarat di atas, tetapi tidak termasuk ke dalam salah satu golongan keluarga penerima bantuan sosial, apakah masih bisa mendaftar? Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan syarat penghasilan orang tua sebagai berikut:

Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

(Foto oleh Molas Images dari iStockphoto)

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024

1. Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan akan diusulkan oleh setiap perguruan tinggi kepada Puslapdik sesuai dengan rataan besaran UKT mahasiswa non-KIP Kuliah. Ketentuan biaya pendidikan ini adalah sebagai berikut:

Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000
Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000
Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000

2. Tunjangan Hidup
Tunjangan hidup KIP Kuliah ini setiap wilayah berbeda dan mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Bantuan dibedakan menjadi lima klaster sesuai wilayah yakni:
  • Klaster 1: Rp800.000
  • Klaster 2: Rp950.000
  • Klaster 3: Rp1.100.000
  • Klaster 4: Rp1.250.000
  • Klaster 5: Rp1.400.000
  • Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2024
  • Pendaftaran Akun KIP-Kuliah : 12 Februari - 31 Oktober 2024
  • Seleksi di perguruan tinggi : 1 Juli - 31 Oktober 2024
  • Penetapan penerima baru : 1 Juli - 31 Oktober 2024
Next Post Previous Post