Cara Cek Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Situs Resmi KPU

(Foto halaman website dari kpu.go.id)

Perhitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia disebut penghitungan perolehan suara, dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah pemilihan selesai. 

Rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan transparan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah menerima kotak suara tersegel dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rekapitulasi perhitungan suara akan mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP.

Bagaimana cara menghitung suara pemilu

Cara menghitung suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia tergantung pada jenis pemilihan yang dilakukan. Adapun dua metode utama yang digunakan adalah:

1. Pemilihan Presiden (Pilpres): Metode Majolitarian digunakan, dimana pasangan kandidat yang mendapatkan suara majoritas akan menjadi pemenang.

2. Pemilihan Legislatif: Metode Sainte Lague digunakan, dimana kandidat atau partai yang mendapatkan suara terendah dibandingkan dengan angka ganjil (1, 3, 5, 7, dan seterusnya) untuk mengalokasikan kursi.

Proses penghitungan suara yang kompleks ini diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan dan keputusannya. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk metode Sainte Lague, jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Bagaimana cara menghitung suara pemilu melalui online

1. Pertama, buka website https://pemilu2024.kpu.go.id

2. Kemudian, pilih provinsi yang ingin di tuju, misalkan provinsi Riau


3. Maka akan terlihat jelas untuk suara setiap daerah yang ingin di tuju, silahkan klik yang berwarna biru.

Next Post Previous Post