Harga emas Antam naik Rp2.000, Hari Ini, Rabu 28 Februari 2024

(Foto emas antam melalui laman logammulia.com)

Emas Antam adalah emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), sebuah perusahaan pertambangan dan logam yang beroperasi di Indonesia. Emas Antam terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Emas Antam memiliki tingkat kemurnian 99,99%, yang menjadikannya sebagai pilihan investasi emas yang terpercaya. Investasi dalam emas batangan seperti Emas Antam merupakan salah satu cara yang populer untuk melindungi nilai aset dalam jangka panjang

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp2.000 pada Rabu pagi.

Situs resmi Antam, Logam Mulia, menayangkan harga emas hari ini Rp1.134.000 per gram, 

Sebelumnya, harga emas Antam naik Rp3.000 menjadi Rp1.132.000 per gram pada Selasa (27/2/2024).

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik Rp2.000 menjadi Rp1.026.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Selasa (27/2/2024) senilai Rp1.024.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:

- Harga emas 0,5 gram: 617.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.134.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.208.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.287.000

- Harga emas 5 gram: Rp5.445.000

- Harga emas 10 gram: Rp10.835.000

- Harga emas 25 gram: Rp26.962.000

- Harga emas 50 gram: Rp53.845.000

- Harga emas 100 gram: Rp107.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp268.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp537.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.074.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.



Next Post Previous Post