Memahami Hak Angket DPR: Pengertian dan Cara Memperolehnya

(Foto halaman website dari DPR RI)

Memahami Hak Angket DPR: Definisi dan Cara Memperolehnya

Pembahasan mengenai hak angket DPR tengah menjadi sorotan publik, terutama setelah pernyataan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang apa sebenarnya hak angket DPR dan bagaimana cara memperolehnya. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

Pengertian Hak Angket

Menurut laman resmi DPR RI, hak angket merupakan kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Hak ini digunakan ketika terdapat dugaan bahwa kebijakan atau pelaksanaan undang-undang tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme Pengajuan Hak Angket

Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket:

Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi:

Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.

Penyampaian Permohonan secara Rinci:

Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara rinci.

Daftar Nama dan Tanda Tangan:

Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.

Pertimbangan di Sidang Paripurna:

Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.

Panggilan Saksi:

Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.

Hak-Hak Lain yang Dimiliki DPR

Selain hak angket, DPR juga memiliki dua hak istimewa lainnya:

Hak Interpelasi:

Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Hak Menyatakan Pendapat:

Hak untuk memberikan pendapat atas berbagai hal, termasuk kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa di dalam maupun di luar negeri, serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Penggunaan hak-hak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah dan pelaksanaan kebijakan publik demi kepentingan negara dan masyarakat.

Next Post Previous Post