Presiden Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
(Foto oleh Rawf8 dari iStockphoto) |
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan
hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka
Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres yang
dapat diakses pada JDIH Setkab itu.
Penetapan
hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan
hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada
tanggal 6 Februari tersebut.
Penetapan
14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.