Hukum Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Batal ? Berikut Penjelasannya

(Foto oleh everydayplus dari iStockphoto)

Saat bulan Ramadan, khususnya ketika waktu berpuasa seringkali muncul pertanyaan mengenai mimpi basah. Tak sedikit umat muslim ragu apakah puasa boleh dilanjutkan atau tidak.

Seperti diketahui, mimpi basah merupakan proses alamiah yang bisa dialami pria dewasa. Mimpi basah dapat diartikan sebagai keluarnya air mani atau sperma ketika tidur akibat mimpi yang bersifat erotis.

Keluarnya air mani merupakan salah satu perkara yang membatalkan puasa, baik karena onani atau bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan.

Lalu, bagaimana jika air mani keluar saat mimpi basah di siang hari bulan Ramadan? Apa yang harus dilakukan?

Mengutip dari detikcom berdasarkan laman NU Online, mimpi basah siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Sebab keluarnya air mani itu tidak disengaja.

Syekh Ali Jum'ah, seorang ulama besar Universitass Al-Azhar Kairo Mesir mengatakan, orang yang sedang tidur tidaklah terkena khitab (aturan) Allah. Sebagaimana halnya anak kecil yang belum baligh ataupun orang gila.

Sehingga ketika orang tersebut melakukan sebuah kesalahan di dalam tidurnya, maka hal itu tidaklah dianggap sebagai dosa.

"Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa," ungkap Syekh Jum'ah dikutip laman NU Online.

Hal ini menurut Syekh Jum'ah adalah salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hambanya. Sehingga Allah tidak membebankan hukum-hukumnya pada orang yang sedang terlelap.

Senada dengan hal itu, Syekh Nawawi dalam kita Nihayatuz Zain menerangkan bahwa puasa dinyatakan batal ketika keluar air mani secara sengaja. Seperti karena ada persentuhan, mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluarnya air mani (sperma).

Mimpi Basah Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib?

Syekh Jum'ah menjelaskan bagi mereka yang mengalami mimpi basah pada saat berpuasa bisa segera mandi Junub untuk mensucikan diri. Kemudian setelah itu melanjutkan puasanya hingga Maghrib.

"Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa," terangnya.

Dikutip dari laman Universitas Islam An-Nur Lampung, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah ra., mereka berkata;

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

"Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa."

Dari hadis ini diketahui bahwa Nabi SAW tidak membatalkan puasanya karena kondisi junub akibat hubungan badan dengan istrinya di malam hari. Hal yang sama juga berlaku jika seseorang mengalami mimpi basah yang tidak disengaja.

Jadi jika seseorang mengalami mimpi basah pada saat puasa, maka puasanya tidak batal. Namun ia harus segera mandi wajib untuk membersihkan diri dari najis air mani agar bisa melaksanakan shalat.


Next Post Previous Post