Cara Mengadukan Salah Sasaran Penerima KIP Kuliah 2024, Berikut Caranya

(Foto halaman website dari KIP Kuliah)

Program beasiswa Bidikmisi telah dihapus dan diganti dengan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Sama halnya dengan Bidikmisi, KIP-Kuliah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk memfasilitasi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sejak berjalan dari 2010 hingga 2024 dengan nama Kartu indonesia Pintar Kuliah, 

Bidikmisi telah membiayai sejumlah mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Namun, tak sedikit penerima beasiswa Bidikmisi yang dinilai salah sasaran

KIP-K by system untuk mengurangi salah sasaran Subkoordinator KIP-K Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengatakan, proses pendaftaran KIP-K semuanya dijalankan melalui sistem, sehingga diklaim tidak ada lagi penerima yang salah sasaran. “Semua sudah berjalan dengan by system. 

Dengan demikian maka tidak ada lagi penerima yang tidak tepat sasaran,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, belum lama ini. Muni menjelaskan, proses pendaftaran KIP-K saat ini dilakukan melalui proses integrasi data sesuai dengan persyaratan penerima KIP-Kuliah.

NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dari siswa aktif calon penerima KIP-K sudah dipadankan dengan data yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Status kemiskinan yang terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) juga sudah terpadankan dengan DTKS milik Kementerian Sosial melalui Dapodik. “Nomor KIP siswa saat SMA (bagi penerima KIP lama), SIM KIP Kuliah juga sudah memadankan dengan siPintar (aplikasi penerima KIP Dikdasmen). 

Begitu pula keaktifan sebagai mahasiswa SIM KIP Kuliah sudah memadankan dengan Dapodik,” katanya lagi.

Cara mengadukan peserta KIP-K salah sasaran di Tahun 2024


Meski sudah terintegrasi melalui sistem, kemungkinan salah sasaran penerima KIP-K masih tetap ada. Untuk mengatasi kemungkinan salah sasaran, 

Sony mengatakan dapat mengadukan melalui Helpdesk yang ada di laman resmi KIP-K. 

Caranya adalah dengan mengunjungi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, 

kemudian klik Helpdesk yang terdapat di bagian pojok kanan bawah. 

Pelapor dapat mengisikan data diri di kolom yang tersedia, serta keluhan atau aduan di kolom 

“How can we help you?”.

 “Setiap aduan kami rekap dan tindak lanjuti dengan menjamin kerahasiaan data yang menginformasikan ke kami,” jelas Sony.
Next Post Previous Post