Kartu Prakerja Tahun 2024 Gelombang 66 Resmi Dibuka, Dapat Uang Rp.700ribu, Berikut Persyaratannya

(Foto pembukaan gelombang 66 prakerja melalui Instagram)

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 66 resmi dibuka pada Jumat (19/4/2024). Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id pada Jumat. 

"Gelombang 66 sudah dibuka! Klik gabung gelombang sekarang di dashboard akun Prakerja kamu!," tulis akun Instagram resmi Prakerja, Jumat.

Dalam unggahan tersebut disampaikan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 66 ini akan ditutup Senin (22/4/2024) pukul 23.59 WIB. 

Bagi calon peserta Kartu Prakerja yang belum memiliki akun Prakerja, dapat membuatnya melalui website www.prakerja.go.id

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, program Kartu Prakerja di 2024 akan menyasar 1,14 juta peserta. 

Kuota tersebut akan dibuka secara bertahap dalam beberapa gelombang pendaftaran.

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja. 

Program ini juga bisa diikuti oleh pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Nantinya, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali. 

Kemudian, peserta akan memperoleh insentif Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei program Kartu Prakerja. Selain itu, peserta juga akan diberikan saldo pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja 


Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh pendaftar. 

Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja Warga Negara Indonesia (WNI) 

Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun 

Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Meski terbuka untuk umum, ada sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain sebagai berikut: 
  • Pejabat negara Pimpinan dan anggota DPRD 
  • Aparatur sipil negara (ASN) Prajurit TNI Anggota Polri Kepala dan perangkat desa Direksi, 
  • komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Next Post Previous Post