Apakah Wajib Membayar Iuran Tapera? Bolehkan Tidak Bayar? Berikut Penjelasannya

(Foto halaman website dari sitara.tapera.go.id/)
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sebuah pembahasan yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia mengingat ketentuan yang memotong gaji pekerja setiap bulannya. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah wajib iuran Tapera tiap bulannya bagi para pekerja?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh para peserta secara periodik. Penyimpanan Tapera bisa berlaku dalam waktu tertentu dan hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi para peserta. 

Hal inilah yang membuat ditetapkannya iuran Tapera bagi peserta yang telah terdaftar dalam Tapera.

Apakah Wajib Membayar Iuran Tapera?

Mengenai hal ini telah diatur melalui PP Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pasal 5. Pada ayat (3) disampaikan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang telah memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Kemudian syarat menjadi peserta Tapera juga ditetapkan minimal 20 tahun atau seseorang yang sudah menikah.

Merujuk dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa bagi pekerja yang telah mendapatkan gaji atau upah minimum sekaligus berusia 20 tahun atau telah menikah memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta Tapera. Ini menunjukkan bahwa mereka wajib iuran Tapera setiap bulannya.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7, terdapat daftar lengkap mengenai profesi yang termasuk sebagai pekerja yang wajib mendaftar sebagai peserta Tapera. Berikut uraian lengkapnya:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  • Pejabat negara
  • Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
  • Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah

Kapan Potongan Iuran Tapera Berlaku?

Lantas kapan jadwal potongan iuran Tapera diberlakukan? Masih merujuk pada peraturan yang sama, potongan iuran Tapera mulai diberlakukan sejak pekerja didaftarkan sebagai peserta Tapera. Namun, dalam hal ini pemberi kerja yang wajib mendaftarkan pekerjanya. Hal tersebut dijelaskan secara rinci dalam Pasal 68 yang berbunyi:

"Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini."

Sebagai informasi, PP Nomor 25 Tahun 2020 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2020 silam. Apabila dihitung sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut, maka jangka waktu tujuh tahun akan jatuh pada 2027 mendatang. Hal ini menunjukkan pemberi kerja dapat mengajukan pendaftaran iuran Tapera bagi pekerjanya maksimal hingga tahun 2027 nantinya.

Sementara itu, batas waktu pembayaran iuran Tapera setiap bulannya telah disampaikan di dalam Pasal 20 ayat (2). Melalui ayat tersebut dijelaskan mengenai iuran Tapera yang dapat disetorkan setiap bulannya paling lambat tanggal 10. Namun, apabila tanggal 10 bertepatan dengan hari libur, maka iuran tersebut dapat dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Manfaat Iuran Tapera

Sebagai hal yang wajib dimiliki oleh pekerja dan pekerja mandiri, Tapera ternyata memberikan manfaat tertentu bagi para pesertanya. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan dalam laman resmi BP Tapera. Secara umum, berikut beberapa manfaat pembiayaan kredit bangun rumah melalui Tapera:
  • Memiliki tenor waktu hingga 20 tahun lamanya
  • KBR Tapera merupakan rumah pertama di atas tanah pribadi
  • Suku bunga atau margin yang ditawarkan sebesar 5% dan akan cenderung tetap hingga dinyatakan lunas
  • Kredit bangun rumah yang tidak memakai uang muka

Besaran Iuran Tapera

Penetapan besaran iuran Tapera telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Tepatnya di dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2). Berikut uraian isi dari pasal tersebut:

(1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Merujuk dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa potongan 3% dari gaji atau upah pekerja tidak sepenuhnya ditanggung oleh peserta Tapera. Sebaliknya, peserta akan dibebankan sebesar 2,5%. Sementara itu, pemberi kerja akan menanggung sisanya yaitu 0,5%.

Terdapat contoh simulasi perhitungan potongan 3% Tapera dari gaji atau upah pekerja yang dapat dijadikan gambaran bagi detikers. Sebagai contoh, ada seseorang bernama L yang bekerja di Jogja. Ia memiliki gaji sebesar Rp 2.500.000 tiap bulannya. Lalu berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan mengenai iuran Tapera, maka gaji L akan dipotong sebesar 2,5% dari total Rp 2.500.000 tadi. Berikut perhitungan potongan 2,5% dari gaji L:

Rp 2.500.000 x 2,5% = Rp 62.500

Berdasarkan perhitungan tersebut, dapat dipahami bahwa L akan mendapatkan potongan Tapera yang berasal dari gajinya yaitu sebesar Rp 62.500 tiap bulannya. Sementara itu, pemberi kerja di tempat L bekerja juga akan dibebankan potongan 0,5% dari sisa iuran L sebelumnya. Potongan 0,5% ini didasarkan pada jumlah gaji yang diterima oleh L setiap bulannya. Berikut perhitungan potongan 0,5% dari gaji L:

Rp 2.500.000 x 2,5% = Rp 12.500

Maka, pihak pemberi kerja harus membayarkan iuran Tapera bagi L sebesar Rp 12.500 setiap bulannya.
Next Post Previous Post