Besaran Gaji 13 PNS yang Akan Cair Mei 2024, Berikut Rinciannya
(Foto oleh amtono_Sardi dari iStockphoto) |
Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ketigabelas (ke-13) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni pada Juni 2024.
Jadwal ini telah dituangkan dalam (PP) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret lalu tersebut, besaran gaji ke-13 PNS pada tahun ini diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Gaji 13 PNS 2024 masih menjadi sorotan utama, terutama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selalu menantikan pencairan tunjangan ini setiap tahunnya.
Gaji 13 PNS dikenal sebagai salah satu tunjangan terbesar yang diberikan kepada para PNS. Dari semua tunjangan yang diterima, gaji ke-13 ini memang menonjol dengan nominal yang cukup signifikan.
Pemerintah telah mengatur pencairan gaji 13 PNS 2024 dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan kepastian hukum bagi para PNS.
Komponen Gaji 13 PNS 2024:
Gaji 13 PNS terdiri dari beberapa komponen, yang masing-masing memiliki bobot dan besarannya sendiri. Berikut adalah komponen-komponen utama gaji 13 PNS:
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Umum
- Gaji Pokok PNS
- Tunjangan Kinerja
Gaji PNS Sesuai Golongan
Meskipun terdapat beragam komponen, gaji pokok PNS menjadi salah satu yang paling signifikan. Berikut adalah besaran gaji pokok PNS untuk setiap golongan:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kepastian Hukum dan Penerimaan PNS
Dengan adanya payung hukum yang mengatur pencairan gaji 13 PNS, diharapkan semua proses pencairan dapat berjalan lancar dan terjamin keadilannya.
Para PNS pun dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, mengingat gaji 13 PNS merupakan salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi mereka.
Dengan demikian, PNS dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa harus khawatir tentang aspek keuangan.