Biaya Balik Nama Motor Tahun 2024: Contoh Perhitungan, Syarat, dan Caranya

(Foto oleh IherPhoto dari iStockphoto)

Balik nama kendaraan dilakukan setelah seseorang membeli motor atau mobil bekas. Hal ini perlu dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan.

Sehingga, masyarakat perlu mengetahui persyaratan, cara dan biaya yang diperlukan. Berikut informasi lengkapnya:

Biaya Balik Nama Motor

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya balik nama motor:

1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk roda empat.
5. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya
7. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
8. Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.

Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Motor

(Foto oleh Towasit Kongton dari iStockphoto)

Berikut adalah contoh perhitungan biaya balik nama motor bekas dengan tagihan pajak Rp 150.000. Jatuh tempo pembayaran pajak adalah 1 Maret 2022 dan proses balik nama dilakukan saat masa berlaku pajak habis.

1. Biaya administrasi: Rp 35.000.
2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000.
3. SWDKLLJ: Rp 35.000.
4. Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000.
5. BBN-KB: Rp 100.000.
6. Pajak tahunan: Rp 150.000.
7. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.
8. Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.

Total: Rp 735.000.

Dikutip dari situs Samsat Sleman, proses balik nama dikenakan bagi motor serta pemilik berada di kabupaten/kota yang sama dan berbeda (mutasi). Proses dan biaya sama namun waktu yang diperlukan untuk motor mutasi masuk adalah 10 hari kerja.

Persyaratan Balik Nama Motor

Syarat Balik Nama STNK dan BPKB perlu diperhatikan. Kamu perlu membawa sejumlah berkas di bawah ini:

Syarat Balik Nama STNK

1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP pemilik yang baru dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

Syarat Balik Nama BPKB

1. STNK yang telah balik nama dan fotokopi
2. KTP pemilik kendaraan baru fotokopi
3. BPKB asli fotokopi
4. Hasil pengesahan cek fisik fotokopi
5. Kwitansi pembelian motor fotokopi

Cara Balik Nama Motor

Proses balik nama motor yaitu melibatkan pengurusan STNK dan BPKB Baru. STNK baru diurus di Samsat dan BPKB di Polda.

Langkah-langkah Balik Nama STNK

1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas
2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik
3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket
4. Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
5. Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal
6. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap
7. Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir
8. Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas
9. Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
10. Isi formulir yang telah disediakan
11. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
12. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
13. Serahkan bukti pembayaran
14. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
15. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
16. Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi
17. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
18. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
19. STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan

Langkah-langkah Balik Nama BPKB

1. Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
2. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
4. Petugas akan memberi tanda pembayaran
5. Lakukan pembayaran di bank
6. Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
7. Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
8. Setelah dipanggil, petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru.

Itulah sejumlah informasi mengenai biaya balik nama motor, syarat dan langkah-langkahnya.
Next Post Previous Post