Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biaya Denda Terbaru 2024, Berikut Ketentuannya

(Foto Surat Tilang Biru terbaru 2024)
Surat tilang biru adalah surat tilang yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang mengakui kesalahannya saat terjaring operasi razia kendaraan. 

Dengan mendapatkan surat tilang ini, pengendara yang terbukti melanggar dapat langsung membayarkan denda tilang menggunakan sistem e-Tilang. Proses pembayaran dilakukan secara online, dan setelah selesai, bukti pembayaran dapat digunakan untuk mengambil kembali dokumen SIM atau STNK yang disita di kantor satlantas.

Surat tilang biru diberikan ketika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dan setuju membayar denda pada saat pelanggaran terjadi. Misalnya, jika seseorang melanggar lampu merah, mereka mungkin akan diberi surat tilang biru.

Jika petugas menemukan kendaraan melanggar lampu lalu lintas dan pengemudi mengakui kesalahannya, polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru. Ketika Anda menerima surat tilang biru, Anda tidak perlu mengikuti sidang.

Lantas, bagaimana cara mengurus surat tilang biru tersebut? Berikut adalah informasi selengkapnya.

Cara Mengurus Surat Tilang Biru

Membayar surat tilang biru dapat dilakukan secara online melalui virtual account. Namun, banyak pelanggar lalu lintas yang bingung dengan cara ini dan lebih memilih untuk mengurus surat tilang biru di Kejaksaan Negeri.

Berikut adalah cara mengurus surat tilang biru

Datang ke Kejaksaan Negeri

Anda diharapkan mengunjungi Kejaksaan Negeri pada tanggal yang tertera di slip tilang berwarna biru. Untuk menghindari antrean yang panjang, disarankan tidak datang pada hari Jumat. Pastikan Anda berpakaian dengan sopan.

Jika Anda tidak berpakaian sopan, kemungkinan Anda akan ditolak untuk masuk ke area Kejaksaan Negeri.

Berikan Surat Tilang ke Loket

Letakkan surat tilang biru Anda di keranjang yang tersedia di loket. Setelah itu, petugas akan memanggil nama-nama pelanggar untuk melakukan pembayaran denda secara langsung. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Anda tidak perlu menghadiri sidang tilang slip biru.

Bayar Denda

Silakan tunggu hingga nama Anda dipanggil. Ketika dipanggil, segera maju ke depan. Biasanya, petugas akan menjelaskan jumlah denda tilang yang harus dibayar. Denda tilang berbeda-beda tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

Meskipun denda maksimal dapat terlihat besar, mencapai ratusan ribu, namun itu hanya batas maksimalnya. Denda tilang biasanya tidak sebesar itu.

Ambil SIM atau STNK Kembali

Sesudah membayar denda, Anda dapat mengambil kembali SIM atau STNK.

Biaya Denda Tilang Slip Biru

Jika Anda menerima surat tilang berwarna biru, Anda diharuskan membayar sejumlah denda kepada pihak kepolisian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), besaran denda tilang yang harus dibayarkan berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Rentang denda ini mencerminkan batas denda yang ditetapkan oleh hukum untuk berbagai pelanggaran lalu lintas, yang dapat berbeda-beda tergantung pada keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Next Post Previous Post