Cara Daftar dan Link Pendaftaran PPDB SMA-SMK Jatim 2024, Berikut Penjelasannya

(Foto halaman website dari ppdbjatim.net)
Informasi mengenai link PPDB SMA/SMK Jatim 2024 Tahap 1 penting diketahui oleh calon siswa dan orang tua siswa yang mengikuti seleksi PPDB SMA/SMK Jatim 204

Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA/SMK Jatim 2024 tahap 1 akan dibuka pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 00.01 WIB.

Proses pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim 2024 tahap 1 akan dilakukan secara daring melalui laman berikut ini:

Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim 2024 Tahap 1

Proses pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim 2024 tahap 1 akan ditutup pada Selasa, 11 Juni 2024 pukul 21.00 WIB.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim 2024 Tahap 1

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim 2024 tahap 1, Anda harus mengetahui tata cara untuk melakukan pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim 2024:

Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan

- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi

- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah

- Khusus peserta didik dari Anak Buruh, juga mengunggah surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali

- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal

- Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas hanya diperuntukkan bagi peserta penyandang disabilitas saja

- Mengunduh bukti pendaftaran

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD orang tua/wali termasuk calon peserta didik baru

- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas

- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan

- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi

- Mengunduh bukti pendaftaran

Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan

- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi

- Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan

- Mengunduh bukti pendaftaran

Jalur Zonasi SMA/SMK

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan

- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi

- Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi

- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi

- Mengunduh bukti pendaftaran.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SMA/SMK Jatim 2024

Agar Anda bisa mengikuti seluruh proses seleksi PPDB SMA/SMK Jatim 2024 dengan lancar, 

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan PPDB SMA/SMK Jatim 2024 tahap 1:

- Pendaftaran 10 - 11 Juni 2024 00.01 - 21.00 WIB Internet online

- Penutupan 11 Juni 2024 21.00 WIB Internet online

- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK 11 - 13 Juni 2024 s.d 16.00 WIB Internet online/Offline

- Pengumuman 14 Juni 2024 08.00 WIB Internet online

- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru 14 Juni 2024 08.00 - 23.59 WIB Internet online

- Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan 14 - 15 Juni 2024 09.00 - 16.00 WIB.

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim 2024 Tahap 1
Ada sejumlah persyaratan atau ketentuan pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim 2024 Tahap 1 yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik, sebagaimana dirujuk dari laman resmi PPDB Jatim. Berikut ini adalah sejumlah persyaratannya:

1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2024.

2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam KK, baik pada wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi, atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur.

5. Wilayah luar zonasi yang berbatasan yang dimaksud pada nomor 4 adalah wilayah luar zonasi yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur.

6. Kartu Keluarga (KK) yang dimaksud pada nomor 4, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024.

7. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana, meliputi:

- bencana alam

- bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial

8. Dalam hal KK kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi.

9. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, di antaranya meliputi:

- penambahan anggota keluarga

- pengurangan anggota keluarga

- hilang atau rusak

10. Jika ada perubahan pada KK, maka harus disertakan:

- KK lama

- surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang

11. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut

12. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

13. KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian.

14. Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang.

15. Surat keterangan domisili diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024.

16. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

17. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah.

18. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

19. Calon peserta didik baru warga negara Indonesia dan warga negara asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

20. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

21. Calon peserta didik baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita.

22. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh), terdiri dari:

- tidak boleh buta warna pada beberapa bidang keahlian seperti Teknologi Manufaktur dan Rekayasa, Energi dan Pertambangan, Teknologi Informasi, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Seni dan Ekonomi Kreatif, serta Pariwisata.

- tinggi badan minimal 153 cm untuk wanita dan minimal 158 cm untuk laki-laki pada beberapa bidang keahlian seperti Usaha Layanan Pariwisata, Perhotelan, Teknik Alat Berat, Teknik Mekanik Industri, dan Teknik Permesinan

23. Calon peserta didik baru jenjang SMK yang memilih Bidang Keahlian/Program Keahlian/Konsentrasi Keahlian yang mempersyaratkan persyaratan khusus, wajib melakukan tes kesehatan pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMK yang dituju atau SMK terdekat.

24. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah pagu.
Next Post Previous Post