Jadwal Pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus Mei dan Juni 2024, Begini Cara Cek Penerima dan Syaratnya
(Foto halaman website dari kjp.jakarta.go.id) |
KJP Plus diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi akademik yang baik dan KJMU diberikan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang baik serta memiliki potensi untuk menjadi pemimpin masyarakat. Program ini memberikan berbagai manfaat, seperti biaya pendidikan, biaya transportasi, dan biaya lainnya, serta memberikan akses gratis ke TransJakarta.
Penerima KJP harus melakukan registrasi dan memantau informasi pencairan dana melalui situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Pencairan KJP biasanya dilakukan setelah proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
(Foto informasi Kartu Jakarta Pintar 2024) |
Menurut keterangan dari informasi tersebut, penetapan status KJP Plus dan KJMU harus melalui keputusan Gubernur, sehingga untuk mengetahui jadwalnya, sebaiknya terus pantau Akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.
Cara Cek Penerima KJP Plus dan KJMU
- Akses situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Masukkan NIK KTP anak sekolah
- Pilih tahun 2024
- pilih tahap penyaluran Klik “Cek” dan
- tunggu informasi pengumuman yang muncul.
Persyaratan Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Warga DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus:
- Form Kelengkapan Data Surat Permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Persyaratan umum:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Besaran KJP Plus 2024
(Foto oleh Wara1982 dari iStockphoto) |
1. SD/MI
- Besaran dana Rp250.000/bulan (Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan.
2. SMP/MTS
- Besaran dana Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.
3. SMA/MA
- Besaran dana Rp420.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000).
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.
4. SMK
- Besaran dana Rp450.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000). T
- ambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.