Jadwal PPDB Online Kota Bandung 2024, Cara Daftar, Jadwal dan Persyaratan Umum maupun Khusus

(Foto halaman website dari ppdb.bandung.go.id)
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 telah dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung. Proses PPDB bakal dilakukan secara daring melalui akses laman ppdb.bandung.go.id.

Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan seluruh proses PPDB dilakukan melalui situs web tersebut. Harapannya, proses itu dapat membawa transparansi pendaftaran sekolah di ibu kota Provinsi Jabar ini.

"PPDB sedang berjalan di tahapan pendataan. Ini bisa dilakukan oleh sekolah, dibantu oleh sekolah. Kemudian juga bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mendaftar secara online. 

Pendaftaran pun nanti dikembalikan lagi kepada orang tua dan para peserta didik akan milih sekolahnya. Secara umum kita sudah lakukan setransparan mungkin. Saya kira mudah-mudahan bisa terwujudkan penjelasan masyarakat," ucap Hikmat di Balai Kota Bandung.

Hikmat pun mengatakan tak ada sistem yang berbeda dari PPDB tahun ini. Ada 269 pilihan jenjang SD dan 75 pilihan jenjang SMP bagi warga Bandung yang hendak mendaftarkan putra-putrinya. Ia mengimbau agar para orang tua segera membuat akun PPDB 2024/2025 melalui situs ppdb.bandung.go.id.

"Di tahap awal kita akan memprioritaskan tahap pertama itu bagi warga masyarakat yang rawan melanjutkan pendidikan. Kemudian baru nanti selanjutnya jalur pendidikan, zonasi, dinas orang tua, dan prestasi. Ini akan lebih memudahkan bagaimana masyarakat bisa bersekolah sesuai dengan jenjangnya," kata dia.

Dijelaskan olehnya, jika calon peserta didik SD yang berdomisili dalam radius satu kilometer ke sekolah yang dituju namun berbeda wilayah zona, akan dikategorikan satu zonasi dengan sekolah yang dituju tersebut.

Sama halnya dengan calon peserta didik SMP dan SMA/SMK yang berdomisili dalam radius tiga kilometer ke sekolah yang dituju namun berbeda wilayah zona, tetap dikategorikan satu zonasi dengan sekolah yang dituju tersebut.

"Jadi artinya masih bisa dilayani semua, tidak harus misalnya katakan ini zonasi sebelah sini. Tapi kalau misalnya batasan sebelah sana udah wilayah lain, tapi dekat ke sana ya bisa. Jadi sistemnya obat nyamuk ya, kalau di sini jaraknya sudah habis meskipun masuk wilayah zonasi, padahal yang lain ada bisa jangkau 3 km, masuk deh wilayahnya. Jadi memudahkan," ujarnya menjelaskan.

Sementara, calon siswa yang berada di luar radius satu kilometer dari sekolah terdekat bisa mendaftar melalui jalur lain seperti jalur afirmasi, prestasi, atau jalur perpindahan tugas orang tua.

Saat disinggung apakah Disdik Kota Bandung bakal melakukan antisipasi jual beli bangku, Hikmat menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan kasus tersebut tidak akan terjadi.

"Saya berani mengatakan untuk lingkungan dinas pendidikan itu sendiri akan sangat clear. Saya kira tidak ada yang seperti itu. Maka ada tim saber pungli juga yang memastikan bahwa kami berintegritas untuk itu semua. Ada titipan dari para pejabat pun saya pikir ini yang kita lakukan sesuai dengan normatif saja. Sesuai norma dan standar yang terdapat," janjinya.

Ia juga mengaku berkomitmen agar penyelenggaraan pendaftaran peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, akses pendataan secara daring diharapkan bisa mempermudah bagi pihak sekolah.

Kini, sosialisasi juga menjadi PR utama Disdik Kota Bandung agar informasi dapat dipahami oleh seluruh masyarakat. Sekretaris Disdik Kota Bandung, Tantan Surya Santana mengaku telah memastikan bahwa info PPDB dapat diakses melalui akun sosial media Disdik Kota Bandung. Selain itu, kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil juga difasilitasi agar mudah dijangkau.

"Nantinya, di halaman parkir Disdik akan membuka pelayanan terkait status kependudukan bekerjasama dengan Disdukcapil. Sehingga apabila terjadi permasalahan, orang tua murid bisa langsung dilayani di halaman kantor Disdik," kata Tantan.

Sebagai informasi, ada empat jalur bagi calon peserta didik untuk mendaftar di PPDB 2024/25: Jalur Afirmasi (Rawan Melanjutkan Pendidikan dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi.

Adapun berbagai persyaratan PPDB 2024/25 sebagai berikut:

Persyaratan Umum

1. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik;

2. Kartu Keluarga;

3. KTP Orang Tua.

Persyaratan Khusus

1. Jalur Afirmasi

Bagi kategori RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik KIP yang terdaftar DAPODIK. Sedangkan kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim asessment center Disdik Kota Bandung (pendaftaran melalui: asesmen.disdikbandung.com)

2. Zonasi

Akta Kelahiran;

KTP Orang Tua;

Kartu Keluarga (1 tahun sebelum pendaftaran).

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Surat Keterangan Pindah Tugas (paling lama 1 tahun sebelum PPDB, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Asal)

Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi Guru atau Tenaga Kependidikan

4. Jalur Prestasi

Akademik: menampilkan nilai rapor (kelas 4, 5, dan 6 semester 1 serta surat keterangan peringkat nilai rapor);

Penghargaan/Perlombaan: Menampilkan Sertifikat Penghargaan/Perlombaan minimal tingkat Kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Selanjutnya, proporsi kuota PPDB 2024/25 berdasarkan keempat jalur masuk seperti disebut sebelumnya, antara lain:

Kuota PPDB Kota Bandung 2024

1. Sekolah Dasar (SD)

Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen;

Jalur Zonasi sebanyak 70 persen;

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Jalur Afirmasi sebanyak 30 persen;

Jalur Zonasi sebanyak 50 persen;

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen;

3. Proporsi Jalur Prestasi pada tingkat SD dan SMP adalah sisa kuota dari ketiga jalur yang lain, dengan mempertimbangkan penilaian: 60 persen dari rapor dan 40 persen dari penghargaan.

Jadwal PPDB Kota Bandung 2024

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB 2024/25 dibagi menjadi 2 tahap:

1. Tahap 1 untuk Jalur Afirmasi

Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024

Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 27-31 Mei 2024

Pengumuman: 7 Juni 2024

Daftar Ulang: 10-11 Juni 2024

2. Tahap 2 untuk Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi

Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024

Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 10-14 Juni 2024

Pengumuman: 21 Juni 2024

Daftar Ulang: 24-25 Juni 2024.

Next Post Previous Post