5 Cara Cek Status NIK E-KTP secara Online Juli 2024, Berikut Penjelasannya

 
(Foto E-KTP melalui laman Instagram Ditjen Dukcapil)
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah 16 digit nomor identitas yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sebagai nomor identitas resmi setiap penduduk, penting untuk memastikan NIK selalu valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Saat ini, masyarakat tidak harus mendatangi Kantor Dukcapil hanya untuk mengecek status NIK masing-masing. Pasalnya, masyarakat bisa memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Cara cek NIK e-KTP secara online

Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak menyediakan kanal khusus melalui situs web atau aplikasi untuk cek NIK KTP. Kendati demikian, Ditjen Dukcapil memiliki layanan pengaduan melalui platform resmi yang dapat menjadi alternatif untuk mengecek nomor identitas.

Agar masyarakat tak bingung maupun terkecoh, berikut cara cek NIK KTP yang benar dan terjaga kerahasiaannya:

1. Situs Lapor Kemendagri 

  • Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui situs Lapor Kemendagri dengan alamat kemendagri.lapor.go.id. 
  • Berikut langkah-langkahnya: 
  • Buka laman https://dukcapil.kemendagri.go.id/page/read/layanan-pengaduan
  • Pilih menu "Sampaikan Laporan Anda" dan klik "Permintaan Informasi" 
  • Ketik judul permintaan informasi dan tuliskan isi permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK 
  • Ketik kota atau daerah asal 
  • Pilih kategori laporan atau permintaan informasi, dalam hal ini "Kependudukan" 
  • Jika dibutuhkan, unggah lampiran dokumen KTP Centang "Anonim" untuk menyembunyikan nama pemohon, serta centang "Rahasia" jika tidak ingin permintaan informasi dipublikasikan 
  • Terakhir, pilih "Lapor!".

2. Telepon Halo Dukcapil 

Masyarakat yang ingin mengecek apakah NIK terdaftar di Ditjen Dukcapil atau tidak dapat menghubungi telepon Halo Dukcapil di nomor 1500537. Namun, untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup. Sebelum cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK atau KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

3. WhatsApp Halo Dukcapil 

Ditjen Dukcapil juga menyediakan kontak WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau permohonan informasi.

Simak langkah-langkahnya berikut: 
  • Buka kontak Halo Dukcapil di nomor 08118005373 atau klik DISINI
  • Ketik "Menu" pada halaman obrolan Halo Dukcapil 
  • Pilih "Pengaduan" 
  • Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, kota domisili, dan permasalahan 
  • Pada bagian permasalahan, tulis permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK, serta lampirkan dokumen jika diperlukan.

4. Media sosial Ditjen Dukcapil 


Cara cek NIK e-KTP secara online selanjutnya adalah melalui media sosial resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Masyarakat dapat menghubungi via pesan langsung ke akun Ditjen Dukcapil di berbagai media sosial berikut: 

5. Email Halo Dukcapil 

Guna mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, penduduk dapat mengeceknya melalui email ke call center Halo Dukcapil, callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

Next Post Previous Post