Beda Roti Aoka dan Roti Okko, BPOM Ungkap Hasil Uji Bahan Pengawet
![]() |
(Foto koleksi dari produk Roti Aoka melalui laman Instagram) |
BPOM mengatakan hasil pemeriksaan roti yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung itu menunjukkan produk tidak mengandung bahan pengawet yang dilarang.
"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," tulis BPOM dikutip dari situs resmi pada Rabu (24/7).
BPOM mengatakan kesimpulan itu didapatkan setelah mereka mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024.
Hal itu juga sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Di sisi lain, BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti dengan merek Okko.
Temuan itu didapatkan setelah BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Mereka menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," lanjut BPOM.
![]() |
(Foto hasil uji kandungan pada kedua produk Roti Okko dan Aoka melalui laman Instagram) |
BPOM menegaskan Natrium Dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP yang diizinkan alias kandungan terlarang berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tegas BPOM.