Dibuka Hari Ini, Jumat 26 Juli 2024, Prakerja Gelombang 71, Dapatkan Dana Rp.700 Ribu dan Sertifikat Gratis dari Pemerintah

 

(Foto Informasi Prakerja Gelombang 70 melalui laman Instagram)

Program Prakerja biasanya dibuka setiap dua minggu sekali setiap hari Jumat. Adapun pembukaan gelombang 70 telah dilakukan pada 5 Juli 2024 lalu.

Apabila mengikuti pola seperti biasanya, pendaftaran Prakerja gelombang 71 seharusnya sudah dibuka pada Jumat pekan lalu, yakni pada 19 Juli 2024. Namun, saat dicek, pendaftaran belum dibuka dan hal tersebut mungkin membuat calon peserta bingung.

Akibatnya, beredar kabar bahwa Kartu Prakerja gelombang 71 akan dibuka besok, Jumat, 26 Juli 2024. Lantas, apakah kabar tersebut benar?

Pendaftaran Prakerja Gelombang 71

(Foto halaman website dari Prakerja.go.id)

Kartu Prakerja merupakan program beasiswa pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Program ini tidak hanya ditujukan bagi pencari kerja, tetapi juga untuk mereka yang sudah bekerja dan ingin meningkatkan keterampilan, pekerja yang terkena PHK, serta pelaku usaha mikro dan kecil, demikian seperti dijelaskan laman resmi Prakerja.

Apa Saja Syarat Membuat Akun Prakerja?

Selagi menunggu pengumuman pendaftaran Prakerja gelombang 71, peserta dapat memperhatikan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat akun Prakerja. Berikut informasinya.

  • Calon peserta merupakan Warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun;
  • Calon peserta Belum pernah terdaftar sebagai penerima Program Kartu Prakerja;
  • Calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal;
  • Calon peserta merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
  • Calon peserta bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal dua NIK yang menjadi penerima program Kartu Prakerja.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71, pastikan Anda telah memenuhi sejumlah syarat berikut:

  • WNI berusia 18 hingga 64 tahun dan memiliki e-KTP.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah.
  • Pelaku usaha mikro dan kecil diperbolehkan mendaftar.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
  • Bukan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
  • Apakah Saldo Bantuan Prakerja Ada Masa Kadaluwarsa?

Peserta yang telah dinyatakan lolos Kartu Prakerja akan mendapatkan total bantuan mencapai Rp4,2 juta.

Dana bantuan Kartu Prakerja tersebut terdiri dari bantuan biaya pelatihan Prakerja sebesar Rp3,5 juta, insentif Prakerja Rp600 ribu, serta insentif pengisian survei Rp100 ribu.

Peserta yang lolos harus memperhatikan, bahwa dana bantuan Kartu Prakerja dapat hangus atau kadaluwarsa.

Berdasarkan aturan Kartu Prakerja, peserta yang lolos diberikan waktu 15 hari setelah dinyatakan lolos seleksi untuk membeli pelatihan Kartu Prakerja.

Apabila dalam 15 hari tidak membeli pelatihan Kartu Prakerja, maka saldo bantuan pelatihan tidak dapat digunakan atau hangus.

Apabila tidak melakukan pelatihan Kartu Prakerja dan mendapatkan sertifikat pelatihan, maka peserta juga tidak dapat mencairkan insentif Prakerja dan insentif pengisian survei.

Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa peserta yang lolos Kartu Prakerja harus membeli pelatihan pertama Kartu Prakerja dalam jangka waktu 15 hari setelah dinyatakan lolos.

Next Post Previous Post