SIM Keliling Surabaya Mulai Jumat 26 Juli 2024, Berikut Jadwal dan Lokasinya

 

(Foto Jadwal Sim Keliling Daerah Surabaya melalui laman Instagram)
SIM keliling adalah layanan yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Samsat. 

Layanan ini dilakukan melalui kendaraan khusus yang beroperasi di lokasi-lokasi tertentu, memungkinkan pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya. 

Pada Jumat 26 Juli 2024, layanan SIM kelilingtersedia di Pasar Turi Baru, Kecamatan Bubutan. Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di Parkiran Depan Pantai Ria Kenjeran.

Adapun jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.

Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter. 
  3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
  4. SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
  5. Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator. Bagi masyarakat yang mau mengurus SIM sudah bisa dilakukan H-7 sebelum masa aktif habis. 

Datang lebih pagi untuk menghindari antrean yang mengular. Apabila SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan baru. Biaya pembuatan perpanjangan untuk SIM C Rp75.000, sedangkan SIM A Rp80.000. (mcr12/jpnn)

Next Post Previous Post