Cara Buat NPWP Mudah,Gratis secara Online Lewat Ereg Pajak Tahun 2024, Berikut Caranya
(Foto halaman website dari ereg.pajak.go.id/login) |
NPWP memiliki banyak fungsi dan manfaat, baik dalam urusan perpajakan maupun di luar perpajakan. Fungsi utamanya adalah sebagai identitas Wajib Pajak untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan.
NPWP juga berfungsi untuk mempermudah pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Hampir semua aktivitas kredit membutuhkan syarat NPWP.
E-Registration Pajak, atau disingkat Ereg Pajak, adalah sistem pendaftaran pajak elektronik yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pendaftaran, perubahan data, dan pengukuhan status pengusaha kena pajak (PKP) secara online.
Berikut adalah beberapa detail tentang Ereg Pajak:
1. Fungsi Utama
- Pendaftaran Pajak: Membantu wajib pajak dalam melakukan pendaftaran pajak secara elektronik.
- Perubahan Data: Memungkinkan perubahan data wajib pajak dan/atau PKP secara online.
- Pengukuhan PKP: Mengukuhkan status PKP melalui internet yang terhubung langsung dengan DJP.
2. Proses Pengajuan
Wajib pajak dapat mengakses sistem Ereg Pajak melalui laman resmi DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Prosesnya meliputi pembukaan situs DJP, memilih menu sistem, membuat akun, dan mengisi data diri secara lengkap dan benar.
3. Kerja Sama dengan Lembaga Lain
DJP juga bekerja sama dengan Himbara untuk memberikan pilihan saluran yang lebih luas bagi wajib pajak untuk mendaftarkan diri.
4. Perubahan Istilah
Sebelumnya, istilah ini disebut e-registration, tetapi sekarang digantikan dengan aplikasi registrasi. Definisi aplikasi registrasi tidak banyak berubah dan tetap berfokus pada pendaftaran dan perubahan data wajib pajak.
Dengan demikian, Ereg Pajak merupakan sistem yang efektif dalam mempermudah proses perpajakan di Indonesia, meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Cara Buat NPWP Mudah,Gratis secara Online Lewat Ereg Pajak