Jadwal SIM Keliling Jakarta Mulai Hari Ini,Senin 30 September 2024, Perpanjang SIM Juga Bisa Online

 

(Foto Jadwal Sim Keliling Melalui Polda Metro Jaya dari Instagram)
Tak perlu menunda untuk perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Berikut jadwal SIM keliling di Jakarta hari ini,  Kamis 26 September untuk perpanjang SIM. 

Jadwal Satpas SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat untuk melayani warga yang ingin perpanjang masa berlaku SIM yang akan habis.

Jadwal SIM keliling di Jakarta hari ini berada di 5 lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat agar tidak buang-buang waktu. Jadwal SIM keliling di Jakarta hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis. 

SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Jadwal SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta.

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini Senin 30 September 2024 :

  • Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung 
  • Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata 
  • Layanan SIM keliling Jakarta Utara : LTC Glodok
  • Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng 
  • Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB. 
Selengkapnya bisa cek di foto berikut untuk Jadwal Sim Keliling



Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2716 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Selain itu, biaya perpanjang SIM juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000. 

Perbedaan biaya cek kesehatan dan tes psikologi karena dilakukan oleh pihak di luar Polri. Kemudian, perpanjang SIM juga perlu membayar asuransi kecelakaan. 

Biaya asuransi kecelakaan bukanlah hal wajib, tapi penting. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 
  3. Bukti Cek Kesehatan, 
  4. Bukti Tes Psikologi. Selain itu, syarat perpanjang SIM adalah menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Pada bulan Juli 2024 ini, Korlantas Polda Metro Jaya uji coba syarat perpanjang SIM yakni wajib sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM di Satpas SIM Keliling

  • Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. 
  • Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas. 
  • Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. 
  • Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Cara Perpanjang SIM Online dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri 

(Foto Aplikasi Digital Korlantas Polri melalui laman Playstore)
Setelah lengkap semua dokumennya, masyarakat bisa perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara berikut ini. 

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android) Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. 
  • Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN. Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. 
  • Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness. 
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone. 
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”. 
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM. 
  • Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman. 
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI. 

Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima.


Next Post Previous Post