Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat yang Muncul di Tes TWK CPNS 2024

 

(Foto oleh Muhammad Hudari dari iStockphoto)
Salah satu soal TWK yang paling banyak keluar pada CPNS 2023 dan diprediksi akan muncul kembali pada tes SKD CPNS 2024 adalah wewenang dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Berikut penjelasan tentang hak dari DPR yaitu:

Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi dengan disertai dokumen yang memuat paling sedikit:

  1. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintai keterangan; dan
  2. alasan permintaan keterangan.

Usul tersebut menjadi hak interpelasi DPR jika disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Jika usul hak interpelasi disetujui, maka presiden atau pimpinan lembaga dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya.

Kemudian, apabila DPR menerima penjelasan presiden atau pimpinan lembaga, usul interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tidak bisa diajukan kembali. Sementara, jika DPR menolak penjelasan presiden atau pimpinan lembaga DPR dapat mengajukan hak DPR lainnya[6] seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Keputusan menerima atau menolak tersebut harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Hak Angket

Lalu, apa definisi hak angket? Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan “pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah” dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  1. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
  2. alasan penyelidikan.

Usul tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR. Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.

Panitia khusus tersebut dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Panggilan tersebut wajib dipenuhi dan jika panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.

Kemudian, dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR. Apabila diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

Namun, jika diputuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tidak bisa diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.

Mengenai keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket, maka harus dengan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  1. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  2. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  3. dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Hak menyatakan pendapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  • materi kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat;
  • materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket;
  • materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela presiden dan/atau wakil presiden atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat presiden dan/atau wakil presiden.

Berbeda dengan hak angket dan hak interpelasi, usul tersebut bisa menjadi hak menyatakan pendapat jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul hak menyatakan pendapat diterima, DPR membentuk panitia khusus yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Jika rapat paripurna DPR memutuskan menerima laporan panitia khusus mengenai kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional atau hasil hak pelaksanaan hak angket atau hak interpelasi, maka DPR menyatakan pendapatnya kepada pemerintah.

Sementara itu, jika rapat paripurna DPR memutuskan menerima laporan panitia khusus yang menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, ataupun tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden dan/atau wakil presiden, DPR menyampaikan keputusan tentang hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan.

Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.

Next Post Previous Post